Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
TREN investasi aset kripto tengah meningkat di Indonesia. Jumlah investor aset kripto di Indonesia berdasarkan data yang dikumpulkan perusahaan jual-beli mata uang kripto, Luno, hingga September 2021 telah mencapai lebih dari 7 juta. Adapun investor saham hanya berjumlah 2,7 juta. Semakin bergairahnya investasi kripto juga didukung dengan rencana peluncuran bursa aset kripto Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), akhir tahun ini.
Namun, di tengah tren kripto, tak sedikit ekonom yang mengingatkan akan risiko volatilitas. Lalu bagaimana pertumbuhan investasi kripto yang sangat cepat ini berpengaruh pada iklim investasi di Indonesia? Apakah aturan yang ada saat ini sudah cukup menaungi dan melindungi para investor?
Berikut wawancara Media Indonesia dengan Head of Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, Jumat (19/11), seputar hal tersebut:
Mengapa penerimaan negara-negara di dunia terhadap kripto masih berbeda-beda?
Memang kalau kita melihat trennya kripto ini sangat variatif atau beda-beda di berbagai negara. Ada yang ditolak oleh otoritasnya, ada yang menyetujui sebagai investasi, tapi ada juga yang menyetujui sebagai alat transaksi yang sah. Tapi sejauh ini kecenderungannya memang kripto itu kebanyakan masih diterima sebagai pilihan investasi atau sebagai aset kripto, bukan cryptocurrency (mata uang atau alat pembayaran), meskipun memang ke depan bisa jadi ada semakin banyak negara yang mulai menerima kripto sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia menyatakan seti daknya 10 tahun ke depan kripto tak akan menjadi salah satu alat pembayaran yang sah. Mengapa 10 tahun dan bagaimana potensi perubahannya?
Saat ini memang mata uang yang sah menurut undang-undang hanya rupiah. Kalau mau menambah atau menjadikan kripto sebagai alat pembayaran yang sah, tentu saja berarti harus mengubah undang-undang. Itu mungkin mengapa BI memperkirakannya dengan angka paling tidak 10 tahun. Ke depan, bukan tidak mungkin terjadi (perubahan) dan memang akan perlu dipertim bangkan nantinya kalau ternyata semakin banyak negara yang mengizinkan transaksi dengan kripto.
Kalau sudah begitu (banyak negara menerima), saya rasa mau tidak mau harus mulai dibahas peluang kripto sebagai salah satu alat pembayaran atau transaksi yang sah di sini. Menurut saya, salah satu hal yang bisa dilakukan ketika nantinya peluang untuk menjadikan kripto untuk transaksi itu dengan membuat rupiah digital. Dengan rupiah digital, peluang menjadikan kripto sebagai mata uang akan semakin terbuka dan lebih mudah terealisasi.
Apa keuntungan kita jika kripto jadi alat pembayaran yang sah?
Pada dasarnya konsep blockchain itu sangat bagus. Dengan teknologi tersebut semua transaksi yang terjadi jadi lebih terbuka dan bisa diawasi dengan ketat oleh semua yang bermain di dalamnya. Jika nanti kripto bisa jadi alat pembayaran, terutama kalau sudah ada rupiah digital, tentu ini bisa jadi terobosan untuk misalnya saja meningkatkan keamanan dan keterbukaan dari setiap transaksi yang dilakukan lembaga negara.
Misalnya setiap transaksi yang menggunakan uang negara harus dilakukan secara daring dengan menggunakan aset kripto. Kalau sudah seperti itu, semua transaksi akan terekam dengan detail dan terbuka jejaknya. Masyarakat bisa memantau juga. Tapi tentu itu jangka panjang, harus dilihat dulu akan seperti apa aturan dan skema implementasinya kalau memang ada rencana ke sana dari pemerintah, termasuk kalau ada rencana pembuatan rupiah digital.
Namun, nilai kripto sangat volatil, bagaimana bisa aman?
Memang benar sejauh ini nilai dari sebuah koin kripto sangat dipengaruhi oleh isu-isu global. Khususnya kalau berhubungan dengan sosok-sosok besar. Seperti halnya Bitcoin yang nilainya pernah naik sangat tinggi hingga lebih dari 100% ketika Elon Musk membolehkan membeli Tesla dengan Bitcoin. Namun, saat itu dibatalkan, Bitcoin turun sangat cepat. Selain itu, juga banyak isu lain yang memengaruhi nilai kripto. Jadi kalau ditanya kondisi itu bagaimana pengaruhnya terhadap tren aset kripto, jawabannya tak bisa diketahui. Pemantauan isu global sangat penting dilakukan oleh para investor aset kripto agar tak mengalami kerugian.
Bagaimana pengaruh isu per ubahan iklim, karena menambang kripto membutuhkan energi besar?
Kalau melihat bahwa yang paling banyak berinvestasi di aset kripto ialah generasi milenilal dan Z, isu perubahan iklim ini memang pasti punya pengaruh. Namun, kalau dari pandangan saya, isu perubahan iklim tak akan berpengaruh besar pada pergerakan dan popularitas aset kripto. Pergerakannya lebih dipengaruhi oleh keputusan dan isu yang dilemparkan oleh sosoksosok berpengaruh dunia. Sebenarnya isu perubahan iklim yang ada di balik penambangan koin kripto itu juga sudah lama. Namun, itu baru menjadi pembahasan masif ketika Elon Musk yang mengangkatnya ke publik. Jadi, siapa yang mengangkat isunya itu lebih besar pengaruhnya.
Kalau pengaruh sisi religi bagaimana, seperti di Indonesia?
Kalau ditanya berpengaruh atau tidak, pasti ada pengaruhnya. Cuma, apakah signifikan atau tidak, itu yang masih perlu kita lihat selanjutnya. Memang sempat ada penurunan nilai aset kripto setelah fatwa MUI, tapi rasanya tidak signifikan dan hanya sesaat. Di kalangan investor kripto maupun masyarakat umum itu ada yang pro dan kontra terhadap fatwa MUI itu.
Terpenting, yang harus dipahami ialah bahwa para investor kripto ini mayoritas adalah mereka yang sudah sangat melek digitalisasi dan terbuka terhadap banyak kemungkinan. Jadi, satu pernyataan dari MUI, kalau menurut saya tidak akan berpengaruh signifikan. Apalagi secara global juga memang tengah tren.
Pesatnya transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia itu hal positif atau negatif bagi ekosistem investasi?
Ini adalah dua mata pisau. Kehadiran kripto ini sebenarnya mendatangkan alternatif investasi bagi para investor, khususnya investor muda dari kalangan menengah yang ingin mencoba selain saham. Tapi para investor harus meningkatkan literasinya soal kripto. Juga dari pemerintah harus lebih ketat dan lebih baik dalam penerapan aturannya, khususnya nanti kalau sudah ada bursa. Pemerintah juga harus terus mengawasi dan memperbarui daftar toko aset kripto yang resmi terdaftar, begitu juga dengan jenis-jenis aset kriptonya.
Bagaimana pandangan Anda soal rencana peluncuran bursa aset kripto Indonesia oleh Bappebti?
Bursa kripto ini memang hal yang sangat ditunggu. Harapannya, dengan adanya bursa ekosistem aset kripto di Indonesia, jadi bisa lebih terawasi perge rakannya, lebih aman, dan tentu saja jadi lebih maju. Investor nantinya jadi bisa lebih tepat memilih aset serta lebih aman melakukan transaksi jualbeli.
Namun, kalau ditanya apakah aturan yang ada sekarang sudah cukup menaungi dan mendetail, saya rasa belum. Aturan yang ada saat ini, kalau soal daftar toko yang resmi, jenis aset, hingga cara soal perpindahan aset, itu sebenarnya sudah baik, tapi tidak cukup hanya itu. Misal harus ada aturan soal bagaimana nantinya investor bisa menyelesaikan kalau ada masalah dengan developer, itu harus lebih mendetail. Termasuk juga soal perlindungan data pribadi investor. Sekarang saja RUU Perlindungan Data Pribadi belum juga rampung. Jadi, peraturan soal kripto belum cukup untuk menunjang ekosistem kripto, khususnya dalam hal perlindungan investor. Itu harus segera disempurnakan sebelum bursa diluncurkan.
Apakah dibutuhkan aturan di tingkat UU untuk mengatur soal aset digital secara holistik?
Iya benar, pemerintah dan DPR harus mulai memikirkan kemungkinan untuk membuat UU tentang ekonomi digital. Karena, suka tidak suka, semua hal akan bergerak menjadi digital, termasuk pergerakan ekonomi. Kemunculan aset kripto dan mata uang secara digital yang terdesentralisasi di skala global ini adalah salah satunya yang menandakan bahwa pergeseran kegiatan ekonomi menjadi digital itu sudah sangat dekat. Sekarang ini soal transaksi keuangan digital saja masih parsial aturannya. Setiap lembaga punya aturan sendiri-sendiri. Dengan adanya fondasi aturan yang kuat berupa undang-undang, potensi kekacauan akan bisa dihindari. Termasuk potensi kerugian akibat fraud.
Apakah Anda juga berinvestasi di kripto?
Saya belum. Saya mau sih mencoba, tapi nanti mungkin kalau sudah ada bursanya. Sampai saat ini saya masih lebih memilih saham dan properti karena masih mementingkan unsur kehatihatian dalam berinvestasi. Saya pilih yang tidak terlalu high risk dulu.
Tapi saya tetap berharap ekosistem investasi kripto di Indonesia bisa berkembang dengan baik. Sekarang saya banyak tahu juga karena adik saya main di kripto. Saya sendiri kita lihat nanti, kalau sudah ada bursa, mungkin akan coba untuk melihat bagaimana pergerakannya setelah dinaungi bursa. (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved