Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TELAH berlarut sejak 2016, urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali mencuat saat ini. RUU tersebut memang masuk kembali ke Prolegnas Prioritas 2021 DPR, tetapimasih ada fraksi yang tidak mendukung sehingga pengesahannya pun belum dapat dipastikan.
Di sisi lain, terus meningkatnya kasus kekerasan seksual menandakan jika negara ini butuh produk hukum baru yang lebih dapat melindungi korban. Sepanjang tahun lalu, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat terjadi 299.911 kasus kekerasan seksual.
Di berbagai daerah, bentuk kasus kekerasan seksual pun semakin memprihatinkan. Contohnya ialah terus terjadinya kasus pemerkosaan secara berkelompok (gang rape), seperti yang terjadi di Manado, yang mana perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun diperkosa delapan pria.
Wakil Ketua Komnas Perempuan periode 2020-2024 Mariana Amiruddinmengungkapkan bahwa terjadinya kasus gang rape di sejumlah daerah membutuhkan penanganan lebih serius. "Ini sebuah kejahatan yang harus diperhatikan secara serius. Komnas Perempuan sebetulnya sudah memberikan banyak data dan merekomendasikan kepada pemerintah bahwa tidak hanya satu orang saja yang seperti ini yang melakukan ‘gang rape’, tetapi juga banyak di pelosok dan daerah Indonesia yang lain yang mengalami hal yang sama. Jadi, berarti ada data baru yang terus berdatangan. Ini perlu penyelesaian penanganan oleh aparat hukum," kata Mariana saat menjadi bintang tamu Kick Andy episode Kami Berani Melawan yang tayang pada Minggu(8/8).
Selain kasus gang rape, Mariana mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih tinggi, kemudian diikuti kasus kekerasan dalam pacaran. Komnas Perempuan juga mencatat meningkatkan kasus kekerasan berbasis daring selama pandemi.
“Sebetulnya, yang mengagetkan adalah kasus kekerasan dalam pacaran. Dalam relasi-relasi pribadi yang sangat privat itu kekerasan ada dan biasanya korbannya itu perempuan. Ketiga, yang mengagetkan kekerasan di tahun pandemi ini adalah kekerasan berbasis onlineatau kekerasan siber yang kenaikannya kira-kira 300% dari sebelum masa pandemi," lanjutnya.
Dalam berbagai kasus itu, Mariana melihat banyak korban terpaksa diam karena situasi yang kerap tidak mendukung bagi korban. Tidak jarang pula korban justru disalahkan dengan berbagai alasan, misalnya, disalahkan karena dianggap menggoda.
Di sisi lain, banyak pula yang justru pelaku ialah orang terdekat korban. “Ayah, kakek, dan paman adalah yang paling banyak melakukan incest crime," tukas Mariana. Hal ini tidak saja dapat membuat korban semakin sulit melaporkan tindak kejahatan, tetapijuga sebenarnya membuat korban terus dalam bahaya.
Kondisi itu pula yang bisa membuat korban makin hancur secara psikologis. Dengan begitu, pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual sesungguhnya amat penting agar korban dapat bangkit dan menata masa depannya.
Kelemahan hukum
Sayangnya, bukan saja pemulihan, bahkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual pun masih lemah. Akibatnya, seperti pada kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual justru bisa dituntut pelaku dan menjadi terpidana.
Hal itu terjadi karena belum adanya perlindungan hukum yang cukup. Produk hukum yang ada saat ini belum mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual dengan lebih spesifik. Bukan hanya itu, proses pelaporan dan pembuktiannya pun kerap belum sepenuhnya melindungi korban.
"Aturan ini masih memerlukan bukti yang terlalu verbal, seperti bukti visum dengan ditemukannya sperma di kelamin perempuan, kalau misalnya sudah tiga tahun atau lima tahun yang lalu saat si korban baru berani buka suara, bagaimana?" lanjutnya.
Dengan kondisi-kondisi itulah mendesak disahkannya RUU PKS. Dalam RUU tersebut sudah dicantumkan sembilan jenis kasus kekerasan seksual, termasuk pemaksaan pelacuran hingga pemaksaan aborsi. RUU PKS juga mencakup upaya perlindungan korban dan pemulihan korban. Mariana pun berharap masyarakat dapat mendorong urgensi disahkannya RUU PKS. (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved