Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MESKI jumlah kasus positif covid-19 masih cenderung naik, pemerintah mengambil keputusan melonggarkan PSBB dan menerapkan kenormalan baru di beberapa daerah dengan beberapa syarat.
Pemerintah beralasan pelonggaran PSBB dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian yang sempat melambat pada 1-2 bulan terakhir. Demi menjalankan kenormalan baru ini, pemerintah menyiapkan sejumlah regulasi agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas 'normal' dengan aman. Salah satu regulasi yang disiapkan ialah Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2020. Di dalamnya, secara umum pemerintah mengatur pengendalian moda transportasi, dari moda darat, kereta api, laut, hingga udara.
Pengendalian yang dimaksud ialah pembatasan kapasitas tiap-tiap moda transportasi. Tak hanya itu, protokol kesehatan juga wajib ditaati, semisal physical distancing, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun. Protokol itu pun wajib ditaati penumpang dan penyelenggara transportasi.
Penumpang juga tak serta-merta langsung dapat menaiki moda transportasi umum. Ada beberapa dokumen yang wajib dipenuhi hingga masa tanggap darurat covid-19 ini berakhir. Misalnya KTP atau tanda pengenal lain, surat bebas covid-19 dengan bukti hasil tes PCR atau rapid test, dan surat izin keluar masuk/SIKM (jika bertujuan ke DKI Jakarta).
Di sisi lain, meskipun pemerintah telah menyiapkan regulasi dan protokol kesehatan dalam permenhub tersebut, bukan berarti penerapannya di lapangan akan langsung sesuai dengan aturan di atas kertas. Misalnya saat PSBB Jakarta pada 13 April-7 Juni, setidaknya ada 87.327 pelanggaran yang dilakukan warga, mulai warga tidak memakai masker (35.929), membawa penumpang melebihi kapasitas (15.415), hingga tidak menaati physical distancing (10.587). Itu baru di Ibu Kota, belum lagi di daerah lain, seperti Kota Depok dengan total 8.297 pelanggaran dari 24 April-4 Juni dan Kota Surabaya yang mencapai 21.380 pelanggaran pada 28 April hingga 7 Juni.
Karena itu, ada potensi bahwa permenhub ini justru akan membuka peluang bertambahnya pasien positif jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Jangan sampai pelonggaran aturan ini tidak dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan protokol kesehatan sehingga justru berdampak buruk pada upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved