Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
Di tengah momen peringatan kemerdekaan Indonesia, kelompok masyarakat adat mengaku masih banyak harapan yang belum dipenuhi oleh negara. Di satu sisi mereka mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah membuat penetapan hutan adat namun masih ada pekerjaan rumah lain yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang hingga kini belum juga disahkan.
Selain itu, masyarakat adat juga masih mendamba keterbukaan berbagai akses, termasuk pendidikan. Berikut petikan wawancara Media Indonesia dengan salah satu pendiri Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukmini Paata Toheke, di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (10/8), mengenai harapan-harapan masyarakat adat di pertambahan usia RI ini:
Kita baru merayakan hari kemerdekaan ke-74 Indonesia. Apa refleksi Anda dan apa makna kemerdekaan Indonesia bagi masyarakat adat?
Sebenarnya, kemerdekaan ke-74 RI, kalau mau dilihat ke pelosok-pelosok, mereka itu belum menikmati betul-betul (kesejahteraan). Padahal, laut mereka kaya dan sebagainya, tetapi karena situasi mereka dimiskinkan. Mereka tidak bisa mengakses kekayaan alamnya karena sudah dibagi-bagi kepemilikannya, jadi mereka hanya bisa menonton. Itu karena yang bisa ambil keputusan itu pemerintah.
Jadi, menurut saya, peraturan dari atas sampai ke bawah itu belum terkoneksi. Kalau mau dilihat orang-orang dari kementerian itu bicaranya bijak kalau masalah teori, tapi implementasi di lapangan seakan-akan sistem Orde Baru masih berlaku.
Kehidupan seperti apa yang diharapkan masyarakat adat? Apakah kemandirian dan kesejahteraan di tanah adat atau kesetaraan dengan masyarakat lain? Contohnya seperti apa?
Mengetahui pentingnya pendidikan, kami banyak mendorong anak-anak muda untuk sekolah sesuai kebutuhannya. Kami juga ingin tidak harus sekolah keluar, karena belajar di kampung, membangun kampung, cukup pendidikannya di kampung. Kalau semua orang keluar, kita butuh orang-orang.
Di kampung sendiri sudah banyak pekerjaan yang dikerjakan anak-anak muda. Dengan menjaga budaya, memberikan pelajaran ke anak-anak sekolah alam itu juga penting sekali karena dapat dilakukan sambil menjaga hutan dan kearifan lokal. Sumber daya alam di tanah kita sebenarnya sudah bisa memberikan kesejahteraan, cuma akses mengembangkannya masih kurang.
Kita sudah mendengarkan tuntutan masyarakat adat, apalagi tanah adat sudah dieksplorasi. Namun, bagaimana masyarakat adat berpartisipasi untuk kemajuan bangsa dan negara?
Masyarakat adat itu telah menjaga budaya, mereka sudah berkontribusi sangat besar dengan menjaga Katuhua (sumber daya alam), itu sudah kontribusi besar dari masyarakat adat. Budaya yang kita banggakan, kuliner yang kita pamerkan ada di masyarakat adat. Kearifan lokalnya, percaya atau tidak, itu yang menjadi pedoman dalam melakukan sesuatu. Selanjutnya, kami mendirikan sekolah alam, sekolah adat yang belum terfasilitasi negara, tapi sudah dihidupkan masyarakat adat. Itulah kontribusi kami dalam negara dan menjaga identitas kami agar tetap terpelihara.
Salah satu perjuangan masyarakat ialah menutut hutan adat dikembalikan pemerintah. Sebenarnya seberapa luas hutan yang dikembalikan?
Kalau mau dibilang luasan keseluruhan mungkin belum bisa disebutkan karena berbeda-beda kebutuhannya. Di Ngatatoro, Kecamatan Kulawe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, masyarakat adat kami memetakan 22.950 hektare. Namun, yang kami dorong menjadi hutan adat sekitar 9.000 hektare. Hal itu masih proses apakah akan disetujui semua karena setiap komunitas berbeda, ada yang tanahnya masuk kawasan hutan lindung, dan lain-lain.
Jika hutan tersebut dikembalikan apakah hal itu cukup? Atau perlu penambahan sarana modern?
Sebenarnya dengan diakuinya hutan adat, kita bisa melihat potensi-potensi apa yang bisa dikelola. Misalnya, kami punya rotan yang dimoratorium sejak 2009, jadi pada situasi kami paceklik itu masyarakat baru bisa ambil itu. Namun, itu kan baru diambil dalam bentuk bahan mentah, harusnya kalau kami ingin ditingkatkan SDM-nya, harus ada alat berteknologi tepat guna agar rotannya bisa dikelola dengan lebih bagus. Komunitas masyarakat adat tidak menjadi pengambil saja karena yang untung si pembeli, makanya kami moratorium. Jadi, kalau ingin ditingkatkan, pascapengakuan pemerintah akan hutan adat maka perlu ada fasilitas dari pemerintah, seperti pinjaman modal usaha mungkin akan berkembang dan jargon ‘hutan lestari, masyarakat sejahtera’ itu bisa dicapai.
Tahun ini AMAN berusia 20 tahun. Perayaannya berbarengan peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus lalu. Apa refleksi 20 tahun yang perlu disoroti?
Selama 20 tahun AMAN mengorganisasi diri sebagai wadah masyarakat adat, tentunya banyak persoalan dan kami sebenarnya sadar kami pemilik Bumi ini. Berjalan dari awal itu dengan berjuang sendiri-sendiri dan terus melakukan peningkatan kapasitas sehingga menjadi alat bagi kami untuk mendorong pemetaan-pemetaan wilayah adat juga bernegosiasi dengan pemerintah untuk membuat peraturan yang bisa mengakui hal masyarakt adat. Namun, seiring berjalannya waktu selama 20 tahun, AMAN berjalan masih belum mendapatkan cita-cita besar kami, yaitu mendorong RUU Masyarakat Adat disahkan.
Salah satu tuntutan yang belum terwujud ialah pengesahan RUU Masyarakat Adat. Sebenarnya apa fungsi dan manfaat jika RUU tersebut disahkan bagi masyarakat adat?
Tentunya kami akan diakui secara utuh, semua peraturan turunan mulai di tingkat daerah hingga desa akan merujuk ke RUU itu. Di dalamnya itu kan berisikan tuntutan pengakuan utuh baik dalam wilayahnya, bahasanya, agamanya, terutama yang menganut agama-agama lokal serta kearifannya secara utuh, termasuk kearifan lokal dalam hal mitigasi bencana.
Bagaimana peran perempuan dalam masyarakat adat saat ini? Apakah masih dianggap menjadi warga kelas dua?
Di masyarakat adat, perempuan itu belum otomatis karena kami terlibat dalam pengambilan keputusan harus bernegosiasi dan harus diakui. Padahal, perempuan itu punya pengetahuan yang lengkap dan konsisten tentang kearifan. Jadi, di kelembagaan adat itu ruang-ruang strategis bagaimana memberikan dan mendorong perempuan adat. Dengan adanya AMAN, ada organisasi sayap, yaitu Perempuan AMAN yang memberikan ruang gerak secara otonom kepada perempuan supaya bisa mendokumentasikan sendiri apa yang menjadi kebutuhannya dan selama ini. Misalnya, pengetahuan untuk mengawetkan pangan sehingga tercipta kedaulatan pangan. Sekarang di banyak tempat sudah diakui suara perempuan.
Apa harapan Anda dengan pemerintahan yang baru pada pelantikan Oktober mendatang?
Ada tiga harapan yang selalu saya ingat. Pertama, RUU Masyarakat Adat itu harga mati. Kedua, berdasarkan pengalaman saya menjadi korban tsunami Palu, saya merasa peran pemerintah itu lambat sekali dalam memberi emergency response untuk bencana, jadi buat saya harus ada semcam lembaga yang betul-betul serius mengatasi bencana.
Ketiga, lembaga adat kalau sudah berkontribusi besar itu harus diakui. (Pengakuan kontribusi lembaga adat) Itu penting karena menghormati hukum itu ada dua di Indonesia, yaitu hukum negara dan hukum adat. Kalau itu dilakukan, target ‘hutan lestari, masyarakat sejahtera’ itu akan tercapai karena kelembagaan akan bekerja keras untuk menjaga masyarakatnya. (M-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved