10/10/2016 16:17

Diskrimsus Polda Metro Jaya Lakukan Sosialiasi UU Hak Cipta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Petro Jaya menyelenggarakan aksi sosialisasi pemberlakuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Kegiatan ini dilakukan guna mengingatkan kembali para pelaku usaha dunia hiburan karaoke untuk membayarkan kewajiban mereka berupa royalti hak cipta kepada para pencipta musik.

Acara yang berlangsung di gedung BPMJ Polda Metro Jaya tersebut dihadiri oleh sejumlah artis maupun mussisi, serta para pelaku usaha dunia hiburan karaoke baik itu karaoke keluarga ataupun karaoke eksekutif.

Bertindak sebagai narasumber hadir pula pencipta lagu sekaligus anggota DPR komisi 10 Anang Hermansyah, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dirjen Kekayaan Intekluatual Kemenkumham Erni Widhyastari, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional encipta James F Sundah, serta musisi Ahmad Dhani.

Direktur Diskrimsus Kombes Pol Muhammad Fadil Imran mengungkapkan UU Nomor 28 Tahun 2014 menengaskan bahwa penggunaan tidak sah hasil kekayaan intelektual dapat didefinisikan sebagai tindak kejahatan yang dapat diberikan sanksi hukuman pidana. Kejahatan tersebut berupa menyalin dan mendistribusikan materi berhak cipta seperti rekaman musik maupun perangkat lunak komputer atau film yang lazim disebut sebagai pembajakan.

Dirinya menegaskan dengan berlakunya UU 28 Tahun 2014 tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk menindak para pelaku usaha dunia hiburan karaoke yang tidak membayarkan royalti bagi para insan musik.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Anang Hermansyah mengatakan bahwa persoalan pembajakan hak kekayaan intelektual tidak bisa hanya ditangani oleh pihak kepolisian semata. Dibutuhkan kerjasama kolektif dari para pelaku industri yang menggunakan musik sebagai bagian dari usaha mereka.

Baca Juga

Video Lainnya