Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

14/8/2019 18:53

Polisi Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Asal Tiongkok

SUBDIT I Industri dan Perdagangan Ditreskrimaus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana kesehatan, pangan, perdagangan dan atau perlindungan konsumen berupa barang selundupan kosmetik, obat dan barang ilegal lain yang menimbulkan kerugian negara.

"Barang-barang kosmetik ini kan datang dari luar, belum mendapat izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau izin edar lainnya. Jadi kita enggak tahu isinya tapi bisa menimbulkan kerugian negara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8).

Ia menyebutkan, dalam satu tahun penyelundupan barang-barang tersebut dapat menimbulkan kerugian sekitar Rp800 miliar.

"Kalau hitungan kita berdasarkan keterangan tersangka, dalam satu bulan dapat 4 kali memasukan barang dengan total Rp68 miliar (per bulan). Jika dikalikan setahun, barang selundupan menimbulkan kerugian hingga Rp800 milliar per tahun," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan empat orang sebagai tersangka, yakni PL, 63, dan H, 30, yang telah beroperasi selama delapan tahun. Kemudian EK, 44, beroperasi lima tahun dan warga negara Tiongkok berinisial AH, 40, sudah beroperasi selama satu tahun.

"Mereka ditangkap di dua lokasi, Pelabuhan Tegar atau Marunda Center Terminal, Bekasi, Jawa Barat, dan Pelabuhan Dadap Residence, Kosambi, Tangerang, Banten, pada 7 Agustus 2019," ungkapnya.

Gatot merinci alur pemberangkatan barang tersebut berawal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang dibawa masuk ke wilayah Malayasia melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, kemudian dikirm ke Pelabuhan Kuching Serawak.

"Selanjutnya barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan Indonesia, untuk kemudian diselendupkan melalui jalan darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. Sampai akhirnya barang tersebut diangkut menggunakan truk dan dikirm menggunakan kapal angkut dan memasuki pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kab Bekasi, " tuturnya.

Adapun pihaknya berhasil mengamankan 8 truk berisi barang-barang ilegal tersebut di Pelabuhan Tegar dengan rincian barang 1.024.193 macam kosmetik dan obat-obat berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 pieces suku cadang, dan 48.641 unit barang elektronik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan pidana penjara dua  tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Kemudian, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta. ( Rifaldi Putra Irianto )

Baca Juga

Video Lainnya