30/8/2016 08:00

PHL Fiktif Sudin Pertamanan Jaktim Dapat Rp200 Ribu Per Bulan

TANPA meluangankan waktu dan mengeluarkan tenaga sedikit pun, para pekerja harian lepas (PHL) fiktif yang direkrut oleh mantan Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur Mimi Rahmiati mendapatkan gaji sebesar Rp200 ribu tiap bulannya. Hal ini berlangsung selama 3 bulan sejak mereka dijanjikan akan diberikan pekerjaan di Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur.

Salah satu PHL fiktif bernama Emi mengungkapkan, awalnya ia diajak oleh koordinator yaitu Fitri Simanjuntak yang ditugaskan Sudin Jaktim untuk mengirimkan surat lamaran pekerjaan. Setelah proses surat lamaran selesai dibuat, para PHL fiktif yang berjumlah 65 orang itu langsung diajak ke Bank DKI untuk pembukaan rekening pembayaran gaji mereka.

"Disuruh bikin buku rekening ke Bank DKI, tapi kita tidak dapat buku dan kartu ATM. Semuanya dipegang sama koordinator," ungkap Emi kepada Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (24/8).

Namun, setelah lama menunggu, para PHL tersebut tidak kunjung juga dipanggil bekerja oleh pihak Sudin Pertamanan Jaktim. Sambil menunggu, mereka diberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu oleh Sudin Pertamanan Jaktim per tanggal 5 setiap bulannya. Pemberian kompensasi itu menimbulkan kecurigaan dari para PHL fiktif.

"Tiap bulan disuruh tanda tangan, sudah 3 kali jadi totalnya Rp600 ribu, tapi kita sama sekali tidak kerja," jelas Emi.

Sementara itu, atas desakan para PHL yang tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan sudah tidak mendapatkan kompensasi, seorang koordinator PHL Fitri Simanjuntak meminta agar data surat lamaran, buku tabungan, serta ATM para PHL agar dikembalikan oleh Sudin Pertamanan Jaktim.

Setelah memeriksa buku tabungan ternyata sudah ada gaji untuk tiap PHL yang dikirimkan oleh Pemprov DKI sebesar upah minimum regional (UMR) yang berlaku saat itu sebesar Rp2,7 juta.

"Ini ada yang tidak beres. Kok aneh di buku ada transaksi gaji masuk, tapi tidak ada satu pun PHL yang bekerja dan uangnya tidak sampai ke para PHL,"jelas Fitri.

Merasa ada yang janggal, akhirnya para PHL tersebut melaporkan kejadian dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Sudin Pertamanan Jaktim ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Setelah mendapat laporan tersebut, Ahok pun langsung melaporkan hal ini ke kepolisian.

Kasubdit V Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan menuturkan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Berkas perkara siap dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta," ujar Ferdy. (OL-5)

Baca Juga

Video Lainnya