Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

11/7/2019 09:25

Bedah Editorial MI: Antara Baiq Nuril dan Syafruddin Temenggung

Dalam waktu kurang dari satu pekan MA mengeluarkan putusan hukum yang mengundang reaksi publik. Dalam putusan pertama MA menolak gugatan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana Baiq Nuril Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Yang kedua MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia BLBI Syafruddin Temenggung. Keduanya merupakan ranah hak dan kewenangan MA, apapun keputusan dari MA atas suatu perkara kita sepenuhnya menghormati ranah hak dan kewenangan tersebut. 

Baca Juga

Video Lainnya