Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

05/8/2016 07:00

Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Kosmetik Palsu

JAJARAN Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan kosmetik palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FL. Kosmetik tersebut oleh FL diproduksi sendiri dan dilabeli dengan sebuah merek berinisial HN. Tersangka diduga juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari penjelasan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Hengki Haryadi, FL menjual kosmetik yang ia produksi sendiri dan dikemas dengan merek yang dipalsukannya di sebuah toko daring. Dagangannya dijual per paket. Untuk paket pembersih wajah, berisi empat botol. Sementara paket pembersih badan berisi dua botol.

“Tersangka awalnya mencari bahan baku berupa sabun untuk membersihkan muka dan badan di pasar di kawasan Jakarta Barat. Setelah itu dimasukkan ke dalam botol-botol kecil yang diberi label merek yang dipalsukan, ” jelas Hengki kepada Media Indonesia, Jumat (5/8).

Hengki menegaskan tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

“Selain itu, diancam juga dengan kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan yang tercantum di Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandas Hengki.

Untung Rp75 Juta Per Bulan

FL, tersangka dalam kasus penjualan kosmetik palsu diperkirakan untung hingga Rp75 juta per bulannya. Dia mengatakan keuntungan per harinya saja bisa mencapai Rp2,5 juta jika berhasil menjual setidaknya 100 paket yang berisi kosmetik yang dipalsukannya.

“Harga satu paket mulai dari Rp25 ribu. Satu paket ada yang berisi cairan khusus pembersih wajah dan ada yang untuk pembersih badan,” kata FL kepada Media Indonesia di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).

FL juga mengaku telah menjual dagangannya itu sejak Maret lalu. Dia memanfaatkan sebuah toko daring sebagai tempat berjualan. Setiap harinya, FL dibantu oleh tiga karyawannya di dua rumah di kawasan Tangerang, Banten yang menjadi tempat produksi dan gudang.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sekitar 1.200 botol yang sebagian di antaranya berisi cairan pembersih yang sudah akan dipasarkan pelaku. “Kami juga menyita alat untuk memproduksi, seperti hair dryer, timbangan, panci, suntikan,” kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKB Hengki Haryadi.

Gunakan Pewarna Makanan

Kosmetik yang diproduksi oleh FL diduga menggunakan bahan kimia yang berbahaya untuk kulit. Apalagi dari pengakuannya, pewarna makanan juga dimasukkan ke dalam sabun yang ia biasa jual di sebuah toko daring. “Itu sebagai pembeda saja. Ada yang warna merah, kuning, dan lainnya,” kata FL di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).

Menurut Kanit IV Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Bintoro, dampak dari kosmetik yang diproduksi oleh tersangka dapat merusak kulit jika dipakai secara terus menerus.

“Efek sampingnya bisa berupa kulit memerah, mengelupas, dan gatal-gatal serta kanker. Kami sudah mengirimkan kosmetik yang dibuat tersangka itu ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk diteliti,” kata Bintoro kepada Media Indonesia.

Kosmetik yang dijual oleh pelaku rupanya juga dilabeli merek HN untuk bisa mengelabui konsumen. Dari pengakuan FL, dirinya bisa mendapat untung hingga Rp75 juta per bulannya. Dia mengatakan keuntungan per harinya saja bisa mencapai Rp2,5 juta jika berhasil menjual setidaknya 100 paket yang berisi kosmetik yang dipalsukannya.

Setiap paket yang ia jual, berisi beberapa botol yang berisi sabun dan cairan pembersih lainnya. Untuk paket pembersih wajah, berisi empat botol. Sementara paket pembersih badan berisi dua botol. (Beo)

Baca Juga

Video Lainnya