Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan kosmetik palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FL. Kosmetik tersebut oleh FL diproduksi sendiri dan dilabeli dengan sebuah merek berinisial HN. Tersangka diduga juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari penjelasan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Hengki Haryadi, FL menjual kosmetik yang ia produksi sendiri dan dikemas dengan merek yang dipalsukannya di sebuah toko daring. Dagangannya dijual per paket. Untuk paket pembersih wajah, berisi empat botol. Sementara paket pembersih badan berisi dua botol.
“Tersangka awalnya mencari bahan baku berupa sabun untuk membersihkan muka dan badan di pasar di kawasan Jakarta Barat. Setelah itu dimasukkan ke dalam botol-botol kecil yang diberi label merek yang dipalsukan, ” jelas Hengki kepada Media Indonesia, Jumat (5/8).
Hengki menegaskan tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Selain itu, diancam juga dengan kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan yang tercantum di Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandas Hengki.
Untung Rp75 Juta Per Bulan
FL, tersangka dalam kasus penjualan kosmetik palsu diperkirakan untung hingga Rp75 juta per bulannya. Dia mengatakan keuntungan per harinya saja bisa mencapai Rp2,5 juta jika berhasil menjual setidaknya 100 paket yang berisi kosmetik yang dipalsukannya.
“Harga satu paket mulai dari Rp25 ribu. Satu paket ada yang berisi cairan khusus pembersih wajah dan ada yang untuk pembersih badan,” kata FL kepada Media Indonesia di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).
FL juga mengaku telah menjual dagangannya itu sejak Maret lalu. Dia memanfaatkan sebuah toko daring sebagai tempat berjualan. Setiap harinya, FL dibantu oleh tiga karyawannya di dua rumah di kawasan Tangerang, Banten yang menjadi tempat produksi dan gudang.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sekitar 1.200 botol yang sebagian di antaranya berisi cairan pembersih yang sudah akan dipasarkan pelaku. “Kami juga menyita alat untuk memproduksi, seperti hair dryer, timbangan, panci, suntikan,” kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKB Hengki Haryadi.
Gunakan Pewarna Makanan
Kosmetik yang diproduksi oleh FL diduga menggunakan bahan kimia yang berbahaya untuk kulit. Apalagi dari pengakuannya, pewarna makanan juga dimasukkan ke dalam sabun yang ia biasa jual di sebuah toko daring. “Itu sebagai pembeda saja. Ada yang warna merah, kuning, dan lainnya,” kata FL di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).
Menurut Kanit IV Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Bintoro, dampak dari kosmetik yang diproduksi oleh tersangka dapat merusak kulit jika dipakai secara terus menerus.
“Efek sampingnya bisa berupa kulit memerah, mengelupas, dan gatal-gatal serta kanker. Kami sudah mengirimkan kosmetik yang dibuat tersangka itu ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk diteliti,” kata Bintoro kepada Media Indonesia.
Kosmetik yang dijual oleh pelaku rupanya juga dilabeli merek HN untuk bisa mengelabui konsumen. Dari pengakuan FL, dirinya bisa mendapat untung hingga Rp75 juta per bulannya. Dia mengatakan keuntungan per harinya saja bisa mencapai Rp2,5 juta jika berhasil menjual setidaknya 100 paket yang berisi kosmetik yang dipalsukannya.
Setiap paket yang ia jual, berisi beberapa botol yang berisi sabun dan cairan pembersih lainnya. Untuk paket pembersih wajah, berisi empat botol. Sementara paket pembersih badan berisi dua botol. (Beo)
Dibintangi Angga Yunanda, Dodit Mulyanto, dan Wafi Zihan, film ini mengangkat kisah saudara kembar yang terkutuk setelah sang nenek meninggal di hari keramat tanggal 6 bulan 6 jam 6.
Tahap penjurian lomba karya jurnalistik & fotografi ESDM 2025 yang merupakan kerjasama Kementerian ESDM RI dengan Dari Balik Lensa Media Indonesia.
Untold Story Pembebasan 10 ABK Sandera Kelompok Abu Sayyaf 2016
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk hidup dalam kebersamaan, saling menghormati, dan wujudkan kedamaian
Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta selama periode September hingga Desember 2025.
Dalam kegiatan ini juga digelar seremoni penyerahan kunci unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) PIK Pulogadung, Jakarta Timur.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan komitmen terhadap pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, mendukung Pemprov DKI Jakarta mempercepat transformasi digital di sektor perdagangan tradisional
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen pembenahan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, mengapresiasi Program Pemutihan Ijazah yang tertahan atau tertunda
Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar sebidang lahan milik PT. Billymoon tetap dimanfaatkan oleh warga RW 10 dan masyarakat Pondok Kelapa
DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang siap berkolaborasi mendukung pertumbuhan ekonomi
Para anggota DPRD DKI Jakarta menjadi peserta fashion show yang diselenggarakan Sekretariat DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati besaran nilai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, kembali ambil bagian dalam Turnamen Bulu Tangkis DPRD DKI Jakarta Cup yang digelar oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Drs. H. Khoirudin memberikan pesan di HUT ke-80 RI
Chemi, seorang pria muda penuh semangat dan berjiwa sosial tinggi, tiba-tiba harus mengalami hal yang tidak diinginkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved