28/6/2016 18:31

Dit Reskrimsus Ringkus Jaringan Pembobol Kartu Kredit

Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka pelaku pembobolan kartu kredit.

Para pelaku beraksi dengan cara mencuri data pribadi para nasabah pemegang kartu kredit yang tersebar di 17 bank.

Kedua dari empat tersangka yang berhasil ditangkap merupakan karyawan lepas di bagian marketing pengajuan kartu kredit. Mereka menjual data pribadi korban kepada pelaku utama yaitu 'GS'.

Setelah berhasil mendapatkan data pribadi dari para korbannya,selanjutnya pelaku akan menggunakan data tersebut untuk membuat KTP palsu. KTP palsu tersebut digunakan untuk mengelabui petugas provider telepon seluler untuk bisa mengganti simcard handphone korban.

"Hal tersebut bertujuan agar aksinya membobol kartu kredit tidak diketahui korbannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran

Selama beraksi, keuntungan yang berhasil didapatkan para pelaku mencapai Rp 5 miliar. Mereka menggunakan kartu kredit para korban untuk judi online, transaksi saham online, serta transfer tunai online. Semua transaksi dilakukan secara online atau e-commerce.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Mereka juga disangka melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

Baca Juga

Video Lainnya