Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
Awal Juni 2015 lalu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan kartu kredit. Dengan modus meningkatkan limit kartu kredit sindikat tersebut mampu mengeruk ratusan juta rupiah.
Dari hasi investigai, kedua pelaku memiliki lebih dari 2 ribu data nasabah yang siap mereka tipu. Mereka mengaku mendapatkan data-data tersebut dari oknum marketing kartu kredit dengan hanya membayar 20 ribu rupiah per data.
Penipuan kartu kredit itu jelas merugikan para nasabah dan perbankan dari sisi finasial. Tetapi ada sisi lain yang lebih dikhawatirkan, yakni menurunnya tingkat kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan di Indonesia. Lantaran bocornya data nasabah dan dengan mudah berpindah tangan kepihak-pihak yang tidak berwenang.
Berkaca dari penipuan tersebut serta kasus-kasus serupa lainnya, maka diperlukan lah sebuah regulasi yang melindungi data-data pribadi masyrakat. Regulasi berupa payung hukum berbentuk Undang Undang. UU tersebutlah yang dirancang dan tengah digodok oleh Kementerian Kominfo bersama para pakar dan akademisi. Undang Undang Perlindungan Data Pribadi namanya.
Undang Undang PDP merupakan wujud nyata hadirnya negara untuk melindungi hak setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945. Masyarakat akan terproteksi dan nyaman dengan adanya UU tersebut.
Hal itu ditegaskan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian kominfo Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M. Si seusai acara konsultasi publik Rancangan Undang Undang PDP bertajuk Pemantapan Konsepsi Regulasi Perlindungan Data Pribadi yang Substantif dan Aplikatif, di Bali 3 Mei 2016.
Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi sejatinya sudah disusun oleh Kementerian Kominfo sejak 2012 lalu dan terus disempurnakan hingga kini. Namun draft RUU PDP tersebut dirasakan belum komprehensif. Oleh Karena itu Kementerian Kominfo pun rutin menggelar forum konsultasi multistakeholder guna mendapatkan masukan-masukan untuk membuat RUU PDP lebih komprehensif.
Forum tersebut juga diselengarakan untuk mensosialisasikan RUU PDP kepada marsyarakat. Karena tingkat awarnes masyarakat Indonesia akan perlindungan data diri masih kurang. Yang lebih utama adalah mengirimkan pesan kepada para elit politik untuk lebih consern terhadap RUU PDP ini.
Sebelum RUU PDP, memang sudah ada pengaturan lain tentang data namun hanya secara sektoral. Belum ada perlindungan dalam bentuk Undang Undang yang komprehensif. Pelaku bisnis bisa saja menerapkan unfair contractual terms atas pengumpulan maupun penyimpanan data pribadi masyarakat dalam hal ini konsumen.
Dalam draft sementara RUU PDP terdapat 55 pasal yang mengatur detail perlindungan data. Dari mulai pengertian tentang data pribadi, mekanisme dan proses, hak pemilik data dan kewajiban pengelola data, hingga sanksi tegas bagi mereka yang menyalahgunakan data tersebut.
Mengingat urgensi Undang Undang PDP ini Niken pun menargetkan draftnya akan rampung pada Oktober 2016 sehingga bisa segera masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Saat ini hanya Indonesia dan Laos yang belum memiliki Undang Undang Data Perlindungan Pribadi untuk di kawasan Asia Tenggara. Sedangkan di dunia, Indonesia merupakan salah satu dari 69 negara yang belum mempunyai regulasi tersebut.
Guru Besar Universitas Malaya Abu Bakar Munir mengatakan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan proteksi bagi konsumen serta memberikan keuntungan bagi badan usaha. Regulasi itu bertujuan mencari keseimbangan dalam memberikan perlindungan yang sama kepada konsumen dan perusahaan. (Micom/Ricky)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan komitmen terhadap pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, mendukung Pemprov DKI Jakarta mempercepat transformasi digital di sektor perdagangan tradisional
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen pembenahan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, mengapresiasi Program Pemutihan Ijazah yang tertahan atau tertunda
Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar sebidang lahan milik PT. Billymoon tetap dimanfaatkan oleh warga RW 10 dan masyarakat Pondok Kelapa
DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang siap berkolaborasi mendukung pertumbuhan ekonomi
Para anggota DPRD DKI Jakarta menjadi peserta fashion show yang diselenggarakan Sekretariat DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati besaran nilai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, kembali ambil bagian dalam Turnamen Bulu Tangkis DPRD DKI Jakarta Cup yang digelar oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Drs. H. Khoirudin memberikan pesan di HUT ke-80 RI
Chemi, seorang pria muda penuh semangat dan berjiwa sosial tinggi, tiba-tiba harus mengalami hal yang tidak diinginkan.
PFI menyelenggarakan FIFest 2025 sebagai upaya mendorong transformasi sosial berbasis budaya filantropi.
Berikut petikan wawancara jurnalis Media Indonesia, Mohamad Farhan Zhuhri, dengan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Andira Reoputra
Divisi Humas Polri bekerjasama dengan Media Indonesia menggelar Pelatihan Penulisan Berita dan Artikel yang diikuti perwakilan Humas Polda seluruh Indonesia.
Hewan kurban ini berasal dari unit-unit usaha Media Group seperti Metro TV, Media Indonesia, Indocater, dan Pangansari Utama
Pengamat Timur Tengah, Faisal Assegaf, berbagi pengalaman dramatisnya selama 100 jam ditahan oleh pasukan Kurdi di Suriah pada April 2025.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved