Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR menunggu tindakan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan penganut kepercayaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan enam agama lain.
Implementasinya bisa melalui perubahan undang-undang administrasi kependudukan atau langsung menjalankan tanpa melalui perubahan aturan yang telah ada.
"Itu yang kami tunggu. Kemudian teknisnya seperti apa, termasuk dalam hal pemahaman mengenai penghayat kepercayaan sendiri. Kalau negara sudah mengatur itu dengan baik, sampai tataran bawah pasti akan diikuti. Kalau tidak, tiap daerah akan menafsirkan dengan cara mereka sendiri," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Media Group, Jakarta, kemarin.
Dalam FGD bertajuk Penguatan Legislasi Penghayat Kepercayaan itu juga hadir Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kemendikbud, Sri Hatini, dan Kepala Divisi Advokasi Ikatan Antropolog Indonesia, Aji Semiarto.
Zainudin mengatakan, bila diperlukan revisi undang-undang untuk memastikan adanya payung hukum pada implementasi pengakuan penghayat kepercayaan, DPR siap untuk membahasnya bersama semua pihak terkait.
Namun, bila pemerintah tidak merasa perlu melakukan revisi UU, teknis implementasi untuk diterapkan di seluruh daerah diharapkan agar juga dapat disampaikan untuk didiskusikan.
Zainudin mengatakan persoalan penghayat kepercayaan yang paling utama untuk diperhatikan ialah agar mereka bisa mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga negara.
"Kita semua tentu sepakat keputusan MK itu final. Sekarang yang harus dipikirkan ialah bagaimana mengeksekusi-nya. Tentu ini perlu cara pemerintah yang harus bijak dan hati-hati," katanya.
Di sisi lai, Sri Hatini mengatakan hal utama yang harus diperhatikan dalam implementasi keputusan MK tersebut ialah agar pemerintah dapat menjamin hak sipil penghayat kepercayaan, dari hak melakukan pernikahan, hak melakukan peribadatan, pendidikan, hingga terkait dengan penerimaan sebagai anggota TNI dan Polri.
Untuk mencapai itu, ia mengatakan akan terus melakukan pertemuan dan memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri yang memiliki otoritas dalam mengatur hal tersebut.
"Diskriminasi selama ini masih dialami penghayat kepercayaan. Dengan keputusan ini, hal utama yang harus ditegaskan dan disosialisasikan bahwa mereka telah diakui dan tidak lagi boleh menerima diskriminasi atau sikap intoleransi," ujar Sri.
Dikatakan Sri, berdasarkan data Kemendikbud 2013, terdapat setidaknya 11.888.957 penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.
Mereka terbagi atas 187 komunitas atau organisasi tingkat pusat yang ada di 13 provinsi serta 1.047 kelompok cabang yang tersebar di 27 provinsi.
Penyelarasan
Kepala Divisi Advokasi Ikatan Antropolog Indonesia, Aji Semiarto, mengatakan penyelarasan antarinstansi dan pihak terkait dibutuhkan untuk segera mengimplementasi keputusan MK itu dengan lancar tanpa adanya kesalahan dan kegaduhan.
"Yang harus diperhatikan sekarang ialah bagaimana bisa dicapai orkestrasi dan penyelarasan dalam implementasi keputusan MK tersebut," katanya.
Aji mengatakan, terkait dengan hal pengakuan penghayat kepercayaan, terdapat banyak pihak yang selama ini terlibat dan memiliki peran, dari Kemendagri, Kemendikbud, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah.
Penyelarasan pemahaman dan peta implementasi di lapangan harus dilakukan dengan tepat dan bijaksana. (X-10)
Dibintangi Angga Yunanda, Dodit Mulyanto, dan Wafi Zihan, film ini mengangkat kisah saudara kembar yang terkutuk setelah sang nenek meninggal di hari keramat tanggal 6 bulan 6 jam 6.
Tahap penjurian lomba karya jurnalistik & fotografi ESDM 2025 yang merupakan kerjasama Kementerian ESDM RI dengan Dari Balik Lensa Media Indonesia.
Untold Story Pembebasan 10 ABK Sandera Kelompok Abu Sayyaf 2016
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk hidup dalam kebersamaan, saling menghormati, dan wujudkan kedamaian
Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta selama periode September hingga Desember 2025.
Dalam kegiatan ini juga digelar seremoni penyerahan kunci unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) PIK Pulogadung, Jakarta Timur.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan komitmen terhadap pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, mendukung Pemprov DKI Jakarta mempercepat transformasi digital di sektor perdagangan tradisional
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen pembenahan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, mengapresiasi Program Pemutihan Ijazah yang tertahan atau tertunda
Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar sebidang lahan milik PT. Billymoon tetap dimanfaatkan oleh warga RW 10 dan masyarakat Pondok Kelapa
DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang siap berkolaborasi mendukung pertumbuhan ekonomi
Para anggota DPRD DKI Jakarta menjadi peserta fashion show yang diselenggarakan Sekretariat DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati besaran nilai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, kembali ambil bagian dalam Turnamen Bulu Tangkis DPRD DKI Jakarta Cup yang digelar oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Drs. H. Khoirudin memberikan pesan di HUT ke-80 RI
Chemi, seorang pria muda penuh semangat dan berjiwa sosial tinggi, tiba-tiba harus mengalami hal yang tidak diinginkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved