Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

26/11/2017 01:24

Menunggu Implementasi Hak Penghayat Kepercayaan

Zen

DPR menunggu tindakan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan penganut kepercayaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan enam agama lain.

Implementasinya bisa melalui perubahan undang-undang administrasi kependudukan atau langsung menjalankan tanpa melalui perubahan aturan yang telah ada.

"Itu yang kami tunggu. Kemudian teknisnya seperti apa, termasuk dalam hal pemahaman mengenai penghayat kepercayaan sendiri. Kalau negara sudah mengatur itu dengan baik, sampai tataran bawah pasti akan diikuti. Kalau tidak, tiap daerah akan menafsirkan dengan cara mereka sendiri," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Media Group, Jakarta, kemarin.

Dalam FGD bertajuk Penguatan Legislasi Penghayat Kepercayaan itu juga hadir Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kemendikbud, Sri Hatini, dan Kepala Divisi Advokasi Ikatan Antropolog Indonesia, Aji Semiarto.

Zainudin mengatakan, bila diperlukan revisi undang-undang untuk memastikan adanya payung hukum pada implementasi pengakuan penghayat kepercayaan, DPR siap untuk membahasnya bersama semua pihak terkait.

Namun, bila pemerintah tidak merasa perlu melakukan revisi UU, teknis implementasi untuk diterapkan di seluruh daerah diharapkan agar juga dapat disampaikan untuk didiskusikan.

Zainudin mengatakan persoalan penghayat kepercayaan yang paling utama untuk diperhatikan ialah agar mereka bisa mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga negara.

"Kita semua tentu sepakat keputusan MK itu final. Sekarang yang harus dipikirkan ialah bagaimana mengeksekusi-nya. Tentu ini perlu cara pemerintah yang harus bijak dan hati-hati," katanya.

Di sisi lai, Sri Hatini mengatakan hal utama yang harus diperhatikan dalam implementasi keputusan MK tersebut ialah agar pemerintah dapat menjamin hak sipil penghayat kepercayaan, dari hak melakukan pernikahan, hak melakukan peribadatan, pendidikan, hingga terkait dengan penerimaan sebagai anggota TNI dan Polri.

Untuk mencapai itu, ia mengatakan akan terus melakukan pertemuan dan memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri yang memiliki otoritas dalam mengatur hal tersebut.

"Diskriminasi selama ini masih dialami penghayat kepercayaan. Dengan keputusan ini, hal utama yang harus ditegaskan dan disosialisasikan bahwa mereka telah diakui dan tidak lagi boleh menerima diskriminasi atau sikap intoleransi," ujar Sri.

Dikatakan Sri, berdasarkan data Kemendikbud 2013, terdapat setidaknya 11.888.957 penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.

Mereka terbagi atas 187 komunitas atau organisasi tingkat pusat yang ada di 13 provinsi serta 1.047 kelompok cabang yang tersebar di 27 provinsi.

Penyelarasan

Kepala Divisi Advokasi Ikatan Antropolog Indonesia, Aji Semiarto, mengatakan penyelarasan antarinstansi dan pihak terkait dibutuhkan untuk segera mengimplementasi keputusan MK itu dengan lancar tanpa adanya kesalahan dan kegaduhan.

"Yang harus diperhatikan sekarang ialah bagaimana bisa dicapai orkestrasi dan penyelarasan dalam implementasi keputusan MK tersebut," katanya.

Aji mengatakan, terkait dengan hal pengakuan penghayat kepercayaan, terdapat banyak pihak yang selama ini terlibat dan memiliki peran, dari Kemendagri, Kemendikbud, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah.

Penyelarasan pemahaman dan peta implementasi di lapangan harus dilakukan dengan tepat dan bijaksana. (X-10)

Baca Juga

Video Lainnya