Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

03/6/2024 17:37

Putusan MA untuk Siapa?

Seolah tak mau kalah dengan Mahkamah Kostitusi, Mahkamah Agung membuat putusan yang oleh banyak kalangan dinilai aneh, janggal, juga kontroversial. Setelah sekira 8 bulan silam MK mengubah ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres, kini giliran MA mengetok palu serupa untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Semangatnya pun katanya sama, yakni untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi anak-anak muda maju dalam kompetisi demokrasi.

Dalam putusannya No 23/24,  MA menggariskan batas usia minimal cagub/cawagub 30 tahun dan cabup/cawabup atau calon wali kota/calon wali kota 25 tahun tapi dihitung sejak pelantikan jika terpilih. Sebelumnya, dalam peraturan KPU, batas umur itu dihitung sejak penetapan calon.

Banyak yang menilai, putusan MA yang super kilat itu menguntungkan pihak tertentu. Sama dengan putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres, MA dianggap membentangkan karpet merah buat putra Presiden Jokowi yang lain, Kaesang Pangarep, untuk berkontestasi di Pilkada 2024 yang tahapannya sudah berlangsung.

Dengan putusan MA, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 bisa maju sebagai cagub atau cawagub. Benarkah semangat putusan MA memang untuk anak muda? Atau, benarkah putusan itu teristimewa untuk Kaesang? Kenapa pula MA sebagai lembaga peradilan tertinggi membuat putusan yang sarat dengan aroma politik? Simak perbincangannya di Ordal, obrolan mendalam bersama orang-orang dalam.

Baca Juga

Video Lainnya