Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

16/9/2017 22:50

Yang Tidak Masuk Akal Justru Diminati

Zen

KASUS First Travel ikut memopulerkan nama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satgas OJK dipuji banyak pihak karena tegas menghentikan kegiatan usaha First Travel pada Juli lalu. Korban biro perjalanan umrah itu mencapai puluhan ribu orang di berbagai daerah di Indonesia.

Kerja baik Satgas Waspada Investasi OJK juga terkait dengan kepemimpinan Tongam L Tobing. Dalam nakhoda pria yang juga menjabat Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK itu, satgas mampu bergerak cepat atas kasus-kasus besar investasi bodong, termasuk yang dijalankan Pandawa Grup. Berikut petikan wawancara Tongam L Tobing dengan Media Indonesia, Rabu (13/9), di Kantor OJK, Jakarta.

Hingga saat ini, sudah berapa perusahaan yang dihentikan kegiatan investasinya oleh Satgas?

Satgas ini sejak Januari hingga Agustus 2017 telah menghentikan kegiatan 44 identitas yang diduga ilegal. Ilegal itu secara sederhana bisa kita katakan ialah kegiatan yang tanpa izin atau bisa juga memiliki izin, tapi kegiatan yang dilakukan identitas tersebut tidaklah sesusai dengan izin yang berlaku.

Bukankah berdirinya satgas ini bukan baru tahun ini saja?

Satgas Waspada Investasi ini sudah berdiri sejak 2007 yang dikoordinasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pada saat itu memang marak terjadi penawaran investasi ilegal sehingga pemerintah merespons dengan membentuk satgas ini yang beranggotakan beberapa kementerian dan lembaga. Kemudian setelah berdiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, satgas itu masuk ke OJK.

Sederhananya, tugas utama satgas ini pencegahan investasi ilegal dan penangan investasi ilegal. Dalam pencegahan, satgas mengedukasi dan menyosialisasikan ke masyarakat untuk waspada terhadap penawaran-penawaran investasi ilegal. Satgas ini sendiri sudah tersebar di 38 daerah.

Untuk penanganan, kita mendapatkan informasi dari beberapa pihak yakni dari pihak OJK sendiri, dari media massa, dan juga laporan masyarakat. Informasi itu kami analisis, kemudian kami bahas serta panggil pelakunya. Kalau memang tidak ada izin, kami hentikan kegiatan itu sehingga kita bisa mengetahui kerugian yang dialami masyarakat. Setelah dihentikan, apabila ada dugaan tindak pidana, kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian dan melapor kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website yang bersangkutan.

Satuan ini juga merupakan hasil kerja sama Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penananam Modal, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kembali ke penghentian usaha pada tahun ini, dari 44 kegiatan itu, jenis investasi ilegal apa yang paling banyak?

Yang lebih dari setengahnya ialah investasi dalam bentuk uang. Perusahaan-perusahaan menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi jika masyarakat mau menanam uang. Ada perusahaan yang menawarkan bunga hingga mencapai angka 30% per bulannya.

Hal ini tentu sangat menyesatkan karena jika kita bandingkan dengan suku bunga rata-rata deposito yang hanya 5% per tahun, pemberian bunga 30% per bulan itu tentu tidak masuk akal.

Berapa angka pertumbuhan investasi bodong dari tahun ke tahun?

Menurut data kami, di tiga kota besarlah yang paling banyak kedapatan kasus investasi bodong, yakni di Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Jadi masih berpusat di kota besar. Kalau angka pasti, saya tidak mempunyai data lengkapnya. Namun, menurut saya, karena sudah semakin berkembang teknologi dan informasi, penawaran yang ilegal ini akan semakin banyak.

Apakah ini juga cerminan masyarakat yang sadar pentingnya investasi tapi menyalurkannya dalam sistem yang salah?

Sebenarnya kalau bicara sistem itu, tentu ada yang benar dan salah, tinggal bagaimana masyarakat kita sendiri saja yang memilih. Sebab kalau melirik investasi di Pandawa Group, itu sudah jelas tidak masuk akal karena memberikan bunga yang sangat besar ketimbang bunga perbankan. Namun, memang segala penawaran yang tidak masuk akal itu justru diminati oleh masyarakat kita karena melihat ada orang lain yang mendapatkan uang dan bunga tersebut. Jadi, menurut saya, itu adalah karena faktor keserakahan.

Selain itu, memang penting edukasi dan sosialisasi untuk terus mengingatkan masyarakat kita agar tidak terjebak. Menurut laporan, masyarakat yang menjadi korban itu ialah orang-orang yang berpendidikan menengah ke atas. Mereka kebanyakan juga bekerja di perusahaan ternama dan instansi pemerintahan.

Melihat kasus Pandawa Group dan First Travel, dana triliunan rupiah dapat dihimpun dengan cara ilegal, bagaimana upaya satgas agar bisa menghentikan secara cepat?

Sebenarnya memang kalau kita lihat siapa yang memberi izin, dialah yang mengawasi. Pandawa Group terlihat sederhana, tapi kompleks karena ada bagian yang menghimpun dana dan ada yang mengelola dana. Membuat tanda tanya besar karena bagaimana orang bisa memberikan imbal hasil sebesar 10% setiap bulannya, padahal mereka itu tidak ada kegiatan bisnis utamanya. Jadi dengan bunga sebesar itu memang kondisi yang sangat menyesatkan.

Kemudian First Travel, ini juga ada missed management keuangan. Ada tiga hal utama, yakni menyubsidi calon jemaah untuk berangkat umrah, kemudian mencampuradukkan keuangan perusahaan dengan keperluan pribadi, serta memberikan bonus-bonus kepada cabang jika bisa memberangkatkan jumlah besar. Dilihat dari dua kasus ini, bisa diartikan bahwa mereka tidak memiliki laporan keuangan yang jelas. Kita buktikan dengan menanyakan berapa peserta dan dana yang sudah dimiliki, dan mereka tidak bisa menjawabnya.

Sejak April, anggota satgas ditambah dan beberapa merupakan anggota dari Kementerian Agama. Apakah ini mencerminkan bahwa banyaknya modus dengan menyangkutkan kegiatan keagamaan?

Memang saat ini marak terjadinya penawaran-penawaran travel umrah yang bisa saya katakan sangat merugikan masyarakat. Modusnya banyak, misalnya yang sudah pasti ialah harga yang sangat murah, bisa dicicil, mendapatkan bonus, dan sebagainya.

Tidak hanya di sektor penanganan, tapi juga di sektor edukasi dan sosialisasi, Kemenag menjadi bagian yang sangat penting dari satgas untuk memberikan pemahaman bagi para calon jemaah tentang bagaimana travel umrah itu harusnya melakukan kegiatan dan perputaran uangnya.

Namun, melihat kasus First Travel, satgas tampak bertindak lebih cepat dari Kemenag. Bagaimana sebenarnya koordinasi antarlembaga?

Jadi mengenai kasus First Travel ini memang banyak aduan dan laporan masyarakat yang masuk ke satgas. First Travel ini ada tiga program, yakni program umrah promo, umrah reguler, dan umrah VIP.

Nah kami pada 18 Juli lalu bersama dengan Kemenag memanggil pengurus First Travel yang dihadiri langsung pemiliknya. Memang, mereka memiliki izin yang jelas, tetapi kegiatan-kegiatan mereka itu berpotensi untuk merugikan masyarakat, terutama pada program umrah promo yakni dengan harga Rp14,3 juta. Harga itu sangat rendah karena berdasarkan pihak Kemenag, harga minimum untuk umrah itu ialah sekitar Rp21 juta hingga Rp22 juta. Maka dari harga Rp14,3 juta itu mereka melakukan sistem subsidi hampir sebesar Rp6 juta per orang. Dengan jumlah peserta yang semakin banyak, tentu tidak masuk akal.

Suatu perusahaan itu didirikan kan tentu untuk mendapatkan untung, tetapi ini justru memberikan subsidi dari keuangannya untuk orang lain. Jadi dari sini terlihat bahwa kegiatan-kegiatan perusahaan ini memang didasari dengan keinginan mendapatkan kekayaan dari orang lain, yang sudah bisa dibilang seperti penipuan. Yang menjadi perhatian kita ialah perlu ada penguatan kelembagaan, pengawasan, penguatan regulasi, pengembangan IT, sehingga hal-hal yang dilakukan Kemenag bisa meningkat lagi.

Lalu bagaimana kesinambungan hasil satgas ini dengan institusi penegakan hukum?

Kondisi saat ini dari satgas, ada 11 perusahaan yang sedang ada di proses hukum. Jadi tentunya apa yang sudah dilakukan satgas tentunya sangat baik direspons kepolisian. Di banyak proses hukum ini harus ada korban yang melapor karena ini sifatnya bukan pidana umum. Oleh karena itu, kami juga sangat mengimbau korban investasi ilegal di mana pun untuk membantu kami melaporkan ke kepolisian. Dengan demikian, kita bisa memberikan efek jera kepada para pelaku tersebut.

Rasional dalam Memilih Investasi

MENJABAT sebagai Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing tentu dinilai sebagai sosok yang ahli tentang investasi. Lalu bagaimana pilihannya dalam berinvestasi?

Untuk soal ini, Tongam selalu mengedepankan rasionalitas. Hal itu pula yang ia ingatkan pada keluarga dan orang-orang terdekatnya.

"Tentu saya harus ajarkan segala sesuatu dengan rasional karena untuk mendapatkan uang itu tidak ada yang mudah, dan tentu harus rajin bekerja," tutur Tongam.

Tongam pun bersyukur sampai saat ini ia bersama keluarga belum pernah terjebak kasus penipuan dengan kedok investasi, meskipun dalam lingkungan sehari-hari kerap ada penawaran terhadap dirinya.

"Sampai sekarang sih belum pernah ikut investasi ilegal seperti itu. Tapi memang banyak penawaran lewat media sosial," sambung Tongam. Ia pun menyarankan kepada masyarakt agar lebih memilih yang pasti-pasti saja dalam hal investasi, seperti halnya deposito, reksadana, saham, atau properti.

"Bedanya kalau properti ya untuk jangka panjang. Kalau deposito, saham, dan reksadana kan sifatnya likuid sehingga mudah dicairkan jika memang sedang membutuhkan," tukas Tongam. (M-3)

Baca Juga

Video Lainnya