PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 121 rekening senilai Rp355 miliar terkait dugaan praktik investasi bodong yang dilakukan sejumlah pihak, seperti dari kalangan afiliator binary option yang menyeret influencer crazy rich.
Beberapa rekening yang diblokir berasal dari investasi bodong suntikan modal alat kesehatan dengan 64 rekening, investasi forex ilegal dengan 13 rekening, aplikasi robot trading Evotrade dengan 17 rekening, afiliator binary option ada 27 rekening dan lainnya.
Dari total 121 rekening yang dimiliki oleh 49 oknum tersebut berasal dari 56 penyedia jasa keuangan dan Rp99 miliar lebih sudah diblokir oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
Terkait afiliator binary option, kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap Indra Kenz dan Doni Salmanan akibat dugaan kasus penipuan binary option. Indra, crazy rich asal Medan tersandung kasus penipuan berkedok investasi binary option Binomo. Doni juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi binary option dalam aplikasi Quotex.