Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

23/11/2021 05:16

Merokok Sembarangan di Bandung Denda Rp500 Ribu

Pemerintah Kota Bandung telah meresmikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik di Kota Bandung, salah satunya di Jalan Braga.

Perda nomor 4 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok.

Bagi perokok yang tetap membandel merokok di kawasan tersebut akan didenda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga

Video Lainnya