Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

30/5/2017 14:04

Ketika Kebencian Menutupi Kebenaran

AHMAD Rifai Pasra, 37, hanya bisa menjawab pertanyaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan tertunduk lesu.

Kepada penyidik yang memeriksanya di dalam bilik pemeriksaan berukuran 2x3 meter di kantor Dit Tipidsiber di Tanah Abang, Jakpus, Rifai mengaku menyesal telah mengunggah berita bohong yang menyebutkan pemboman di Kampung Melayu adalah rekayasa polisi.

Pria kelahiran Rao, 19 Agustus 1980 itu ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Jl Sutan Syahrir No 36, RT006/000, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumatra Barat, pada Minggu (28/5) sore.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen M Fadil Imran, Senin (29/5) mengatakan Rifai ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan antar golongan (SARA).

Pada akun facebooknya Rifai menuduh Polri telah merekayasa pemboman di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, yang terjadi Rabu (24/5) malam lalu. "Ini rekayasa bom bunuh diri. Sebentar lagi framing pemberitaan media akan mengarah pada satu topik bahwa pelakunya Islam radikal," tulisnya.

Rifai pun menyebut, jika pengeboman itu bukan rekayasa maka korban meninggal akan sangat banyak dan diledakkan di lokasi yang ramai. "Yang asli akan memposting pesan ancaman yang ditujukan pada pihak tertentu sebelum melakukan aksinya melalui video. Jika berhasil, pasti akan mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab," tulisnya.

Saat ditanya penyidik, Rifai mengaku menulis akun facebooknya itu di rumahnya. Ia pun tidak menyangka jika tulisannya itu menjadi viral di dunia maya. "Saya juga tidak tahu kalau ternyata Kampung Melayu itu adalah kawasan yang ramai," katanya kepada penyidik.

Sebelumnya pada Selasa (23/5) Dit Tindak Pidana Siber menangkap Hardian Pradana, 22, di rumahnya Jl Damai No 90 RT 09 RW 04 Kel Cipedak Kec Jagakarsa Jakarta Selatan. Admin akun muslim_cyber1 itu sempat mengunggah screenshoot percakapan Kabid Humas Polda Metro Jaya dengan Kapolri yang membicarakan kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Fadil mengatakan unggahan percakapan itu murni berita bohong. Hardian ditahan bukan hanya karena mendistribusikan fake chat antara Kapolri dengan Kabid Humas PMJ tentang kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein, tapi juga beberapa postingan (capture) yang mengandung unsur SARA melalui media sosial akun Instagram muslim_cyber1.

"Dia kena pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 jo pasal 4 huruf (b) angka (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 207 dan pasal 208 KUHP," kata Fadil. (X-12)

Baca Juga

Video Lainnya