Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

03/8/2020 12:00

Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Tilang Berlaku 6 Agustus 2020

Akibat meningkatnya kasus positif covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil dan genap mulai Senin (3/8/2020).

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pelanggar sistem ganjil genap pada tiga hari pertama.

Pengendara mobil yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap hanya ditegur.

Sanksi tilang pelanggaran ganjil genap baru akan diberlakukan pada Kamis (6/8/2020).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya denda maksimal Rp 500.000.

Sistem ganjil genap dipercaya dapat membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pemprov DKI telah menyiapkan langkah antisipasi lonjakan penumpang transportasi umum akibat penerapan sistem ganjil genap.

Transjakarta menambah 25 persen armada pada 10 ruas koridor yang terimbas berlakunya kembali kebijakan ganjil-genap.

 

Baca Juga

Video Lainnya