Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

23/7/2020 22:44

Di Depok, Keluar Rumah tanpa Masker Didenda Rp50 Ribu

Pemerintah Kota Depok, mulai Kamis (23/7), memberikan sanksi penilangan dan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Tujuannya guna menekan penyebaran covid-19.

Namun, sanksi penilangan dan denda Rp50 ribu tersebut tidak berlaku saat sedang makan, berpidato, dan berolah raga.

Hasil proses tilang berdenda dan berkwitansi ini akan masuk ke kas daerah.

Supaya tidak terkena tilang dan denda, masyarakat bisa melindungi diri serta keluarga selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Penerapan sanksi tilang dan denda ini landasannya adalah Peraturan Wali Kota Depok Nomor: 45 Tahun 2020 dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok.

Baca Juga

Video Lainnya