Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

13/6/2020 23:35

Usaha Salon di Jakarta Siap Beroperasi Lagi

Zen

SETELAH hampir tiga bulan penuh menjalankan imbauan praktik social distancing, masyarakat telah beradaptasi dengan keterbatasan ruang gerak dan mobilitas, salah satunya adalah dengan menata gaya rambut secara mandiri.

Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS) dan PT. L'Oréal Indonesia bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta telah merancang persiapan agar saat mulai melakukan usaha salon, sesuai protokol kesehatan masa transisi. Untuk menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.

Beberapa hal yang harus dilakukan adalah :
1. Manajemen salon wajib melakukan screening test kesehatan kepada seluruh karyawan & konsumen.
2. Salon disarankan menerima pelanggan yang sudah melakukan reservasi terlebih dahulu.
3. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer untuk konsumen dan karyawan.
4. Menugaskan satu orang karyawan sebagai penjaga pintu yang bertugas mengecek suhu dengan maksimal ketentuan 37.3 derajat celcius, penggunaan masker serta kondisi pelanggan yang datang.
5. Sterilisasi dengan disinfektan secara berkala untuk barang-barang yang sering digunakan dan tidak dipakai berulang di depan konsumen sesaat sebelum servis dimulai.
6. Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan konsumen.
7. Jaga jarak antara tempat kerja minimal 1 (satu) meter atau berselang.
8. Meniadakan barang-barang yang sering disentuh (majalah, koran, tabloid, media cetak).
9. Mengutamakan pembayaran non-tunai (cashless).
10. Membatasi jenis servis di salon, dengan waktu servis disarankan maksimal 120 menit per orang, meminimalisir kontak fisik dan hanya servis untuk rambut (tidak melakukan servis pada wajah/tubuh).
11. Menetapkan Protokol Covid-19 pencegahan penyebaran virus di salon dan melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan salon.
12. Melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh ketentuan SOP penyebaran virus di salon baik ke seluruh karyawan maupun konsumen.
13. Karyawan yang melakukan pelayanan ke pelanggan wajib memakai APD seperti masker, face shield, serta penggunaan sarung tangan khusus untuk melakukan servis teknikal seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.
14. Menjaga diri selama dalam perjalanan ke tempat kerja, patuhi peraturan jaga jarak saat di transportasi umum, gunakan masker, dan tidak menyentuh wajah.
15. Saat tiba di tempat kerja, karyawan harus segera ganti baju kerja, cuci tangan dengan sabun, ganti masker, bersihkan alat kerja, jaga jarak, mengingatkan dan memastikan Protokol Covid-19 di jalankan di salon.
16. Kembali ke rumah setelah bekerja, segera mandi, bersihkan peralatan yang dibawa (handphone, tas, kacamata, dsb).
17. Yang dapat masuk ke salon adalah pelanggan yang melakukan servis atau membeli produk retail.

Baca Juga

Video Lainnya