Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

13/6/2020 09:59

Bedah Editorial MI: Proses Hukum Pengambil Paksa Jenazah

Ketidaktahuan, ketidakpahaman, dan ketidakpedulian masyarakat akan bahaya covid-19 membuat kondisi pandemi yang sudah buruk dapat menjadi jauh lebih buruk lagi. Mereka dapat berbuat di luar kendali dan akibat dari tindakan mereka pun dapat membahayakan keselamatan dan keamanan diri sendiri dan masyarakat luas. Kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 dari rumah sakit ialah contoh paling nyata dari kondisi tersebut. 

Mengingat insiden yang sama terus berulang, pihak keamanan dan rumah sakit perlu lebih antisipati. Pengambilan paksa jenazah dengan alasan ketidaktahuan, ketidakpahaman, dan ketidakpedulian akan bahaya covid-19 tidak bisa lagi ditoleransi.

Baca Juga

Video Lainnya