Sesuai Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga diwajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) jika hendak masuk Jakarta.
Apabila tidak mengantongi izin tersebut, mereka dikembalikan ke tempat asal atau menjalani karantina di tempat yang ditentukan.