Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pemerintah pada 31 Maret lalu telah disetujui Badan Anggaran DPR sehingga tinggal disetujui di Paripurna DPR.
Perppu itu bisa menjadi penyelamat karena memberi instrumen komplet dalam menghadapi krisis karena pandemi.