Korupsi di negeri ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, bersanding dengan terorisme dan narkotika. Lebih luar biasa lagi bila korupsi dana bencana, pelakunya bisa diganjar dengan hukuman mati.
Ancaman hukuman mati diberikan karena korupsi dana bencana merupakan bentuk moral yang sangat buruk karena mengambil keuntungan pribadi di saat rakyat tengah kesusahan. Selain itu, korupsi akan menghambat penanganan bencana. Artinya, kesengsaraan rakyat semakin panjang.
Dalam hal penanganan pandemi virus korona jenis baru dari Wuhan (covid-19), beleid tersebut jelas juga berlaku. Pemerintah telah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional, yang artinya semua penanganannya sesuai dengan protap penanggulangan bencana.