Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

13/4/2020 00:51

Pelayanan Akad Nikah di KUA Selama Pandemi Covid-19

Kementerian Agama meminta masyarakat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya (akad nikah) selama darurat covid-19.

Sebab, Kantor Urusan Agama (KUA) menutup pelayanan prosesi akad nikah per awal bulan April.

Adapun pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA.

Kendati demikian, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan wabah covid-19.

Namun, mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di KUA, tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Pelaksanaan akad nikah juga tidak akan dilakukan di masa darurat covid-19.

Perkembangan terkait waktu pelaksanan akad yang diizinkan akan terus diperbaharui.

Baca Juga

Video Lainnya