Kementerian Agama meminta masyarakat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya (akad nikah) selama darurat covid-19.
Sebab, Kantor Urusan Agama (KUA) menutup pelayanan prosesi akad nikah per awal bulan April.
Adapun pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA.
Kendati demikian, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan wabah covid-19.
Namun, mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di KUA, tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.
Pelaksanaan akad nikah juga tidak akan dilakukan di masa darurat covid-19.
Perkembangan terkait waktu pelaksanan akad yang diizinkan akan terus diperbaharui.