Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

21/2/2020 21:09

Polri Ungkap Jaringan Komunitas Pedofil Sesama Jenis di Medsos

Zen

SUBDIT 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengungkap jaringan komunitas pedofil anak, laki-laki sesama jenis di media sosial twitter. Bareskrim Polri berhasil menangkap satu pelaku di Jawa Timur berkat informasi bantuan The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline.

Bertempat di Lobby Gedung Bareskrim Mabes Polri (Gedung Awaludin Djamin) bersama Ketua KPAI, Rina Pranawati, Asisten deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat & Pornografi KPPA, Ciput Eka Purwianti, dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, M.Si. sembari ikut memberikan dampak, imbauan, dan pendampingan terkait korban.

"Penangkapan PS (44) itu hari Rabu (12/2/2020), pukul 18.00 WIB, di rumah dinas penjaga sekolah daerah Jawa Timur" tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

"Memang pekerjaan pelaku hanya sebagai penjaga sekolah dan pelatih Pramuka dan Bela diri di sekolah. Jadi dia merasa punya kuasa untuk" tambah Argo.

Komunitas tersebut disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual terhadap anak, karena telah menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah, kemudian aksi penyimpangan seksualnya direkam dalam bentuk foto dan video untuk didistribusikan atau disebarkan di media sosial yaitu twitter yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi.

Keseharian TSK yang berada di lingkungan sekolah sebagai pelatih pramuka, pelatih pelajaran ekstrakulikuler beladiri dan penjaga sekolah, menjadi sarana kontak menyalurkan hasrat/fantasi dan penyimpangan seksualnya kepada 7 korban yang semuanya anak laki-laki berumur 6 - 15 tahun. Terungkap pula tersangka sudah melakukan kegiatan bejat itu selama 3 – 8 tahun.

Korban dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet oleh tersangka serta diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka, apabila para korban menolak ajakan TSK untuk dicabuli dan disodomi.

TKP kekerasan dan eksploitasi seksual dilakukan di lingkungan sekolah (Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah) dan Rumah Dinas Penjaga Sekolah), perbuatan TSK direkam dengan gawai tersangka kemudian di upload ke media sosial twitter yang berisi komunitas pedofil sekitar 350 akun.

Ditemukan barang bukti berupa satu buah telpon genggam, dua buah simcard, satu buah kartu memori, dua buah bantal tidur, satu buah celana pendek, satu buah kaos dalam laki-laki, satu buah botol bekas minuman keras, dan dua buah gelang tangan berbahan kayu (untuk dilakukan profiling pelaku dengan penyamaan pelaku dan terduga di video twitter).

Untuk saat ini tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 6 miliar rupiah. (Ilham Ananditya)

 

Baca Juga

Video Lainnya