16/1/2020 22:11

Omset Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Capai Rp10 M

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana didampingi Direskrimum Polda Metro Kombes Suyudi Ario Seto dan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan klinik layanan terapi stem cell (sel punca) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1). Polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum di klikik sel punca tak berizin (ilegal) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Video Lainnya