Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BANYAK usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kejatuhan karena ketidaktahuan mereka akan kontrak hukum. Ditambah lagi mahalnya biaya ahli hukum yang membuat UMKM menomorsekiankan kehadiran orang legal. Hal itu yang mendasari Rieke Caroline membuat Buatkontrak.com, yaitu platform digital yang membantu mitra UMKM dalam pembuatan atau peninjauan ulang sebuah kontrak/perjanjian. Situs itu merupakan wadah daring yang menghubungkan mitra UKM dengan legal counsel yang kredibel.
Kehadiran
UMKM yang ingin membuat kontrak cukup masuk situs www.buatkontrak.com. Selanjutnya, mereka cukup menulis data pribadi dan spesifikasi kontrak/perjanjian yang ingin dibuat atau ditinjau ulang. Setelah teregistrasi, itu akan ditindaklanjuti tim legal counsel untuk drafting/review perjanjian. Setelah itu, UMKM melakukan pembayaran Rp1 juta per dokumen bahasa Indonesia (maksimum 10 halaman) dalam pembuatan kontrak/perjanjian dan Rp900 ribu untuk peninjauan ulang kontrak/perjanjian. "Seluruh komunikasi dan konsultasi akan dilakukan via platform. Lawyer mengunggah dokumen hasil pekerjaannya ke platform www.buatkontrak.com dan UKM dapat bertanya lewat platform itu pula. Maka tiap mitra UKM yang membutuhkan jasa kami memiliki akun serta password sehingga dapat komunikasi serta prosedur bisnis antara Buatkontrak.com dengan partner dapat berjalan profesional dan confidential," papar Rieke kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (23/9). Penyelesaian pembuatan dan peninjauan kontrak/perjanjian selesai tujuh hari, dengan dua kali revisi. Rieke mengaku sudah melayani puluhan UMKM dan membangun mitra jangka panjang dengan sejumlah institusi, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Bappenas, Telkom, Indosat Ooredoo, Dagelan, dan YOT. "Kami yakin akan dapat menjangkau jutaan UKM di seluruh Indonesia," ucapnya.
Pengalaman
Kehadiran situs dengan Board Of Advisors Billy Boen (Founder & CEO Young On Top) & Jefri Dinomo (Cofounder & VP GDILab) itu tidak lepas dari pengalaman pribadi Rieke. Saat ia duduk di sekolah dasar (SD), ayah penyiar Metro TV itu mengalami kejatuhan bisnis akibat ketidaktahuan hukum yang bersumber pada akta yang ia tanda tangani. Perjanjian bisnis tersebut mengandung klausul yang melemahkan kedudukannya. "Sejak itu saya berjanji pada diri sendiri akan melindungi keluarga saya dengan memahami dan menguasai hukum. Itulah sebabnya saya memilih fakultas hukum saat mengambil strata 1 di Universitas Pelita Harapan dengan predikat magna cum laude dan IPK 3.80, dan akan menamatkan pendidikan notariat di akhir tahun ini dari Universitas Indonesia," ungkapnya. Suatu ketika ia bertemu Billy dan berbincang tentang pentingnya surat perjanjian UMKM untuk diperiksa ahli hukum. "Banyak pelaku UMKM yang membiasakan membaca sendiri kontrak yang ia terima atau membuat kontrak dengan mengunduh template di internet. Padahal, banyak sekali bahasa hukum yang hanya dipahami profesi hukum, yang kerap jika tidak disadari pembaca sebenarnya merugikan posisinya," ungkapnya. Rieke pun melihat hal itu sebagai kesempatan merealisasikan hasrat dan ilmunya. (Rin/M-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved