Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Praktisi: Etika Diperlukan agar tidak Mengalami Perundungan Dunia Maya

Mediaindonesia.com
17/7/2022 22:22
Praktisi: Etika Diperlukan agar tidak Mengalami Perundungan Dunia Maya
Ilustrasi perundungan digital(Freepik.com )

Perundungan dunia maya beberapa tahun belakangan menjadi isu hangat yang dibahas. Tindakan agresif yang memunculkan rasa tidak nyaman, menimbulkan ketidakpercayaan diri, hingga takut dan gangguan psikologis ini bahkan dapat mendorong seseorang bunuh diri. Berdasarkan data UNICEF 2020, sebanyak 45% anak di Indonesia yang berusia 14-24 tahun menjadi korban perundungan di dunia digital atau maya (cyber bullying).

"Ini sangat mengkhawatirkan, maka itu kita harus betul-betul etis dalam bermedia digital, menerapkan etika dalam dunia digital," kata Dosen Fikom Universitas Dr. Soetomo, Nur'annafi Farni Syam di Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (14/7).

Lebih jauh dia menjabarkan perilaku cyber bullying yang kerap terjadi di dunia digital. Antara lain membagikan data personal seseorang di dunia maya atau dikenal sebagai tindakan doxing. Kemudian kegiatan memata-matai atau cyber stalking, pencemaran nama baik, berkomentar tidak pantas. Termasuk intimidasi, mengganggu dengan melakukan pengancaman, tindakan menghina, hingga penyebaran foto/video vulgar dengan maksud tertentu.

Beberapa orang bisa secara tidak sadar pernah melakukan cyber bullying seperti beberapa contoh tadi. Namun bagaimana agar setiap orang bisa menghindari perilaku cyber bullying? Lebih jauh Nur'annafi mengatakan agar setiap orang menempatkan diri di posisi orang lain. Bukan hanya itu setiap kali akan mengunggah sesuatu atau berkomentar sesuatu pikirkan apakah kata-kata yang ditulis akan menyakiti atau menyinggung orang yang bersangkutan. Hargai perasaan dan privasi orang lain di dunia digital seperti halnya di dunia nyata meskipun tidak bertatap muka langsung.

"Stop membuat dan menyebarkan konten-konten negatif yang mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik," katanya lagi. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya