Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
Dari hasil pemeriksaan itu, nanti para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
TAP MPR No. VII Tahun 2000 Pasal 3 Ayat (4) huruf a dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI secara jelas menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Karier militernya yang baru dimulai itu berakhir tragis pada akhir Juli 2025, ketika ia diduga mengalami penganiayaan oleh senior di barak.
Hidayat berharap kasus kematian Prada Lucky tersebut diproses seadil-adilnya. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menciptakan kepercayaan dari masyarakat.
ANGGOTA DPR RI menuntut agar penyelidikan terhadap kematian Prada Lucky Namo, prajurit TNI AD yang diduga menjadi korban kekerasan senior, dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved