Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kasus politik uang yang ditangani Bawaslu saat itu tidak sampai menyimpulkan adanya sebuah tindak pidana yang terstruktif, sistematis, dan masif (TSM).
Jajaran Bawaslu sudah menangani praktik politik uang yang dijadikan MK sebagai dasar memerintahkan digelarnya lagi Pilkada Barito Utara.
Bawaslu tetap menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan MK dalam menilai unsur pelanggaran masif secara lebih substantif dan kualitatif.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, seharusnya semua pihak dapat saling mengingatkan untuk menahan diri dari praktik pembelian suara.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Dia menilai pemilu sebagai pilar demokrasi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif terhadap kompleksitas kontestasi politik modern.
Ray menduga, gagasan yang disampaikan Bagja tersebut hanya untuk menyelamatkan institusi Bawaslu itu sendiri.
Pembentuk undang-undang agar memberikan jeda antara pemilu dan pilkada agar tidak ada tahapan pilkada yang berimpitan
Kendati demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti permasalahan seputar infrastruktur yang menopang penerapan e-voting.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved