Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jangan Putus Asa Padamkan Asap

Thoriq Tri Prabowo Pengelola Resource Center Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga
28/2/2017 09:15
Jangan Putus Asa Padamkan Asap
(MI/BENNY BASTIANDY)

SEKOLAH merupakan tempat diselenggarakannya proses pendidikan, pembelajaran, dan pelatihan.

Keberhasilan kegiatan belajar mengajar salah satunya ditentukan kenyamanan lingkungan sekolah, bersih, asri, dan kondusif.

Tentulah itu akan menghasilkan siswa yang berprestasi.

Setiap sekolah didorong untuk menciptakan lingkungan fisik serta lingkungan sosial yang nyaman.

Salah satu tantangan pendidik di Indonesia untuk menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman ialah membebaskannya dari ancaman asap rokok.

Terkesan sepele, tapi sebenarnya itu sulit dilakukan.

Masih banyak orang yang belum sadar mengenai etika merokok di tempat umum, terutama di sekolah sebagai salah satu institusi pendidikan.

Perokok tidak hanya berasal dari eksternal sekolah.

Justru yang berbahaya ketika siswa turut merokok di sekolah.

Berdasarkan penelitian Yayasan Jantung Indonesia disebutkan 77% remaja usia sekolah merokok karena ajakan teman.

Ajakan teman cukup efektif karena remaja menganggap bahwa merokok akan membuat mereka nampak keren.

Iklan dan poster mengenai bahaya merokok seperti tidak ada habis-habisnya disuarakan, tapi kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum masih sangat rendah.

Menurut penelitian asap rokok lebih berbahaya untuk perokok pasif, artinya perokok yang merasakan kenikmatan merokok sementara non-perokoklah yang menjadi korbannya.

Merokok di tempat umum ialah salah satu tindakan yang mengganggu kenyamanan.

Merokok di lingkungan sekolah tidak hanya berdampak kenyamanan, tetapi juga dikhawatirkan dapat memberikan contoh buruk bagi siswa.

Merokok di sekolah seakan memberikan legalitas terhadap siswa untuk rokok.

Padahal, larangan untuk merokok di sekolah sudah tercantum dalam Permendikbud No 64 Tahun 2015.

Namun, sayangnya masih banyak pihak yang belum mengindahkannya. Perokok di lingkungan sekolah bisa berasal dari berbagai latar belakang mulai guru, orangtua siswa, masyarakat sekitar, hingga yang paling memprihatinkan ialah siswa.

Jika siswa sudah berani merokok di sekolah, hal tersebut perlu menjadi evaluasi karena siswa sudah menganggap sekolah ialah tempat aman bagi mereka untuk merokok.

Lingkungan sekolah bebas asap rokok hanya sebuah keniscayaan tanpa ada kerja sama dari semua elemen masyarakat, mulai guru, siswa, orangtua, hingga masyarakat sekitar.

Siswa ialah generasi penerus bangsa.

Merusak mereka dengan rokok berarti turut merusak harapan bangsa.

Memperbanyak kegiatan-kegiatan positif di sekolah bisa dilakukan untuk menghindarkan siswa dari rokok.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya