Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
DALAM sejarah kepemiluan Indonesia, pemilihan kepala daerah atau pilkada telah memulai babak baru. Sejarah pun mencatatkan kata serentak untuk pilkada. Serentak pertama sudah usai dan dinilai sukses pada periode 2015. Sekarang kita sedang menghadapi serentak kedua di 2017. Untuk memulai penyempurnaan penyelenggaraan, eksekutif dan legislatif menyepakati perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Namun, penyempurnaan dengan niatan baik ternyata membelah kepercayaan. Di satu pihak, regulasi pilkada ini dinilai mengakomodasi kepentingan penguasa. Di sisi lain, UU Nomor 10 Tahun 2016 dinilai mengakomodasi kepentingan rakyat. Dalam artian, 2016 disibukkan dengan perdebatan apakah regulasi pilkada berpihak kepada kepentingan politisi atau rakyat?
Dalam penalaran yang wajar, perubahan regulasi ialah cara memperbaiki kekosongan hukum yang ada pada regulasi lama sehingga perubahan UU dinilai lebih baik daripada UU sebelumnya. Akan tetapi, kita masih sulit memercayai bahwa UU Pilkada telah berpihak kepada rakyat dengan mengedepankan rekomendasi evaluasi Pilkada 2015.
Sebagai rakyat patuh akan hukum yang dibuat para pemegang hak regulasi. Rakyat sudah terbiasa menerima apa pun aturan yang dibuat DPR dan pemerintah. Dengan demikian, proses sakit hati terhadap UU No 10/2016 harus segera ditinggalkan. Sedikit memakai istilah kekinian, rakyat harus move on demi suksesi penyelenggaraan Pilkada 2017.
Untuk meninggalkan kenangan pahit 2016, persiapan 2017 harus benar-benar menjadi refleksi nasional. Rakyat harus siap menerima dan ikhlas atas semua keputusan penguasa negeri ini. Selanjutnya, rakyat bersiap-siap untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pemilihan. Hanya dengan memilihlah kita bisa memiliki potensi perbaikan kehidupan.
Perbaikan hidup dimulai dari daerah diharapkan mampu mengubah kemungkinan keberpihakan daerah secara nasional kepada kepentingan penguasa karena 101 daerah yang sukses menyelenggarakan pilkada sama dengan 101 harapan perbaikan bangsa. Menolak memilih tidak dilarang, tetapi itu bukan cara move on yang baik. Menolak memilih berarti siap tenggelam dalam mimpi 2016 dan tahun-tahun sebelumnya.
Terakhir, meninggalkan 2016 harus siap meninggalkan segenap permasalahan bangsa yang intoleran. Kepentingan rakyat ialah memajukan demokrasi lokal, bukan memajukan perbedaan lokal-lokal. Berharap pada persatuan lokal-lokal berhasil merajut kembali kekuatan sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved