Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMAJUAN teknologi dan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari globalisasi yang dialami setiap bangsa. Media sosial saat ini semakin mudah diakses setiap masyarakat. Tidak ada batasan maupun pembeda bagi tiap kelompok untuk mengakses media sosial, baik itu bagi kelompok terpelajar maupun kelompok yang kurang. Semua memiliki akses yang sama untuk mengekspresikan apa yang menjadi pemikiran mereka ke ruang publik.
Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat jika tidak diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan secara bijak akan sangat membahayakan. Tidak seperti ketika seorang ingin menulis di majalah ataupun surat kabar, ia akan mendapat pengawasan ketat dari para editor. Menulis di media sosial sampai saat ini belum mendapat pengawasan serius dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, maupun dari pihak pengelola media sosial itu.
Padahal kita ketahui menulis di media sosial cara paling mudah menyampaikan gagasan kita kepada publik. Selain itu, menulis di media sosial tidak membutuhkan biaya sama sekali. Seseorang dapat menulis dengan sesuka hatinya tanpa ada yang mengawasi. Terbukti tidak jarang media sosial yang sedang kita buka menampilkan konten-konten yang bersifat menebar kebencian. Sering kali seorang pengguna media sosial menulis ungkapan kebencian yang secara terang-terangan ditujukan kepada tokoh-tokoh publik, meski kebenarannya belum dapat dibuktikan.
Di sinilah diperlukan peran pemerintah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelipkannya melalui pelajaran agama maupun kewarganegaraan yang disampaikan di bangku sekolah. Selain itu juga dapat dilakukan dengan penyebaran konĀten-konten yang mengedukasi masyarakat agar menggunakan internet secara bijak di media massa maupun media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved