Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PADA 2017 ini terdapat perubahan dalam tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk murid sekolah yang dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
PPDB sistem baru ini memiliki tambahan kriteria selain dari nilai dan prestasi calon murid, yaitu kriteria jarak tempat tinggal dari sekolah atau disebut zonasi dan juga kriteria usia. Permasalahan timbul ketika sistem yang baru dicetuskan pada Mei 2017 melalui Permendibud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut diberlakukan pada Juni 2017.
Masalah juga timbul di daerah. Mulai pengenalan identitas sang calon murid, perbedaan nilai antara surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) dan yang tertera pada sistem PPDB, hingga terdapat sekolah yang kekurangan murid. Namun, permasalahan terbesar yang terjadi ialah kisruh dalam sistem zonasi, yakni dalam sistem zonasi ini memerlukan pengecekan langsung alamat calon pendaftar secara digital yang menimbulkan kesemrawutan pada PPDB 2017 tersebut.
Permasalahan ini, menurut saya, terjadi akibat kurangnya sosialisasi, baik kepada sekolah maupun kepada calon murid. Ditambah lagi baik sekolah maupun calon siswa juga tidak siap dengan adanya sistem baru tersebut. Hal ini juga akibat sempitnya waktu antara pembuatan sistem dan waktu pelaksanaannya sehingga sistem baru ini terkesan dipaksakan dan malah membuat kesemrawutan.
Sistem yang berbasis komputerisasi ini juga tampaknya relatif rentan karena dapat dengan mudah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, contohnya seperti yang terjadi pada PPDB di Tangerang Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved