Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MEMBICARAKAN masalah pendidikan tidak ada habisnya karena pendidikan semakin hari terus berubah mengikuti perkembangan dan perubahan zaman.
Hal ini sama halnya dengan pendidikan yang ada di RI yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sifatnya meluas.
Seperti yang sedang hangat-hangatnya dibincangkan masyarakat mengenai sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2017/2018 berdasarkan Permendikbud No 17/2017 yang intinya, calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah berdasarkan zonanya, dilihat dari alamat kartu keluarga (KK).
Pada dasarnya, sistem zonasi merupakan upaya pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia.
Peraturan ini dibuat dan dirancang agar tidak ada segelintir sekolah yang dianggap istimewa, unggul, favorit dan menjadi tujuan semua siswa.
Selain itu, melalui penerapan sistem zonasi, diharapkan seluruh siswa tertampung dan tidak ada yang disisihkan serta mengubah citra masyarakat bahwa seluruh sekolah yang ada di RI memiliki mutu yang baik, unggul, dan tidak ada yang buruk.
Permasalahan yang ada saat ini mengenai ributnya penerimaan siswa baru di beberapa sekolah merupakan hal yang biasa dan sangat wajar karena setiap orang pada dasarnya menginginkan tempat untuk menuntut ilmu yang baik.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa mengeluarkan atau memutuskan peraturan baru harus dibarengi dengan sosialisasi hingga dasarnya.
Jangan sampai informasi yang dikeluarkan ialah permukaannya saja yang pada akhirnya menyebabkan miskomunikasi, bahkan masalah baru seperti yang terjadi saat ini.
Selain itu, mengatasi permasalahan karut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 perlu pengawasan yang ketat dari pihak terkait terhadap aksi kecurangan, penipuan, bahkan pungli di dunia pendidikan.
Baru-baru ini telah terjadi tindakan yang tidak semestinya dilakukan calon orangtua siswa baru dengan memalsukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan menyogok pihak terkait agar sang anak dapat diterima di sekolah yang didambakan.
Hemat penulis, sosialisasi dan pengawasan oleh pihak terkait sangatlah diperlukan.
Pendidikan ialah pintu gerbang bagi penerus bangsa Indonesia yang harus dijaga agar dapat menghasilkan bibit-bibit penerus berkualitas.
Selain itu, pendidikan yang ada di Indonesia jangan sampai dikotori aksi suap menyuap demi kepentingan pribadi yang tidak bertanggung jawab.
Semoga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved