Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BARU-BARU ini media massa baik cetak maupun elektronik diramaikan dengan tindakan pemburuan akun-akun tertentu di media sosial yang diduga telah melecehkan seorang tokoh dan melakukan penodaan terhadap agama.
Tindakan yang disebut persekusi atau perburuan sewenang-wenang yang dilakukan sekelompok orang kepada seseorang itu dilakukan dengan cara menyakiti atau dipersulit.
Terlepas dari persoalan itu, titik pangkal dari masalah ini sebenarnya hanyalah persoalan komunikasi.
Komunikasi atau penyampaian pesan yang diterima penerima pesan tidak sesuai atau salah pemahaman sehingga terjadi kegagalan penyampaian pesan atau miskomunikasi.
Hal itu kini terjadi dalam pemaknaan sebuah pesan di media sosial yang akhirnya berujung pada tindakan persekusi.
Tidak dapat dimungkiri, karakter manusia sangatlah beragam.
Hal itu pun yang menyebabkan pemikiran seseorang dengan orang lain tidak ada yang sama.
Begitu pun dalam memaknai sebuah pesan yang muncul di media sosial dan diduga mengandung unsur SARA.
Indonesia sebagai negara hukum seharusnya bisa melindungi rakyatnya yang kena tindakan persekusi.
Bukankah semua perbuatan yang diduga melanggar hukum harus diselesaikan prosedur hukum pula?
Bahkan, orang yang sudah berada di pengadilan pun harus menerima haknya sebagai orang yang tidak bersalah jika hakim belum menetapkannya sebagai orang yang bersalah (Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman (2004) dan Penjelasan Umum KUHAP).
Bukankah seharusnya seseorang yang mengirim pesan di media sosial yang diduga mengandung unsur SARA harus diselesaikan dengan prosedur hukum?
Jangan seseorang tersebut malah diadili dengan persekusi.
Negara Indonesia bukanlah negara yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menghakimi masyarakat itu sendiri.
Lakukanlah dengan prosedur yang memang sudah menjadi ketentuan negara.
Terlepas dari itu, kita pun harus bijak dalam bermedia sosial, terutama dalam menyampaikan pesan yang berbau SARA.
Hal ini karena kita terdiri dari masyarakat berbagai suku, ras, dan agama.
Hormati segala perbedaan, niscaya kita akan selalu hidup harmonis dan damai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved