Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MANTAN pesepak bola Vincenzo Iaquinta dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas kepemilikan senjata api oleh pengadilan yang tengah menangani kasus mafia besar-besaran, Rabu (31/10) waktu setempat.
Mantan penyerang Juventus serta bagian dari skuat tim nasional Italia yang menjuarai Piala Dunia 2006 itu merupakan satu dari 148 orang yang diadili terkait keterlibatan mereka dengan 'Ndrangheta, sebuah klik mafia besar di Italia selatan, Calabria.
Pengadilan membebaskan Iaquinta atas keterlibatan langsung dengan mafia, namun ayahnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 19 tahun.
Ayah Iaquinta merupakan satu dari sedikitnya 120 orang yang divonis bersalah.
Pengadilan menganggap Iaquinta secara ilegal menyerahkan dua pucuk senjata api kepada ayahnya, yang pada saat itu di bawah putusan pengadilan dilarang memiliki senjata api.
Baca juga: Gol Telat Romagnoli Antar AC Milan Kalahkan Genoa
Pengacara bapak dan anak yang berasal dari Calabria itu menyatakan akan mengajukan banding, sementara Iaquinta menyangkal melakukan kesalahan sebagaimana putusan pengadilan.
"Mereka merusak hidup saya hanya karena berasal dari Calabria," seru Iaquinta sembari meninggalkan gedung pengadilan.
"Kami tidak melakukan apa-apa dan tak ada sangkut pautnya dengan 'Ndrangheta. Saya menderita seperti anjing akibat sesuatu yang tidak jelas," imbuhnya.
Menurut Iaquinta, ia memberikan senjata api kepada ayahnya demi keamanan karena berencana pindah rumah.
Di Italia, seorang terdakwa bisa mengajukan dua kali banding sebelum putusan inkracht. Pun ketika putusan sudah inkracht, kecil kemungkinan Iaquinta harus mendekam di penjara untuk kasus yang dihadapinya.
'Ndrangheta berkembang menjadi jaringan mafia kuat dalam satu dasawarsa terakhir di Italia selatan, dengan aktivitas utama menyelundupkan kokain dan berbagai obat terlarang lainnya ke Eropa dari Afrika Selatan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved