Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KABAR tidak mengenakan diterima striker anyar Juventus, Cristiano Ronaldo. Kapten tim nasional Portugal itu resmi menerima hukuman penjara dua tahun dan denda senilai 19 juta atau sebesar Rp320 miliar setelah membuat perjanjian dengan otoritas Spanyol atas tuduhan pajak.
Meski begitu Ronaldo tidak harus dipenjara, tapi harus membayar denda yang lebih besar setelah meraih kesepakatan atas tuduhan penggelapan pajak.
Mantan pemain FC Porto dan Manchester United itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak antara 2011 dan 2014 ketika ia masih bermain untuk Real Madrid, dengan nilai total 14,7 juta. Jumlah itu berkurang dalam pengakuan bersalahnya hingga 5,7 juta.
Sebagai pelanggaran pertama, hukuman penjara Ronaldo tidak akan dibuat efektif, artinya ia tidak akan dipenjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved