Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Dihukum Penjara Dua Tahun

AFP/Rul/R-2
27/7/2018 23:15
Dihukum Penjara Dua Tahun
(AFP PHOTO / Miguel MEDINA)

KABAR tidak mengenakan diterima striker anyar Juventus, Cristiano Ronaldo. Kapten tim nasional Portugal itu resmi menerima hukuman penjara dua tahun dan denda senilai 19 juta atau sebesar Rp320 miliar setelah membuat perjanjian dengan otoritas Spanyol atas tuduhan pajak.

Meski begitu Ronaldo tidak harus dipenjara, tapi harus membayar denda yang lebih besar setelah meraih kesepakatan atas tuduhan penggelapan pajak.

Mantan pemain FC Porto dan Manchester United itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak antara 2011 dan 2014 ketika ia masih bermain untuk Real Madrid, dengan nilai total 14,7 juta. Jumlah itu berkurang dalam pengakuan bersalahnya hingga 5,7 juta.

Sebagai pelanggaran pertama, hukuman penjara Ronaldo tidak akan dibuat efektif, artinya ia tidak akan dipenjara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya