Ketua KPU DKI Terbukti Langgar Kode Etik

08/4/2017 10:50
Ketua KPU DKI Terbukti Langgar Kode Etik
(ANTARA)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu, Sumarno selaku Ketua KPU DKI," kata anggota Majelis Hakim DKPP Nur Hidayat Sardini, saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Jumat (7/4).

Sumarno diadukan ke DKPP oleh sejumlah pihak atas berbagai kasus dugaan pelanggaran kode etik, di antaranya soal pertemuannya dengan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan di TPS 29 saat dilaksanakan pemungutan suara ulang 19 Februari 2017.

Selain itu, teradu pada kurun 2-8 Desember 2016 memasang profile picture pada Whatsapp pribadi dengan gambar demo aksi 212.

Tindakan tersebut dipandang merupakan indikasi keberpihakan kepada kandidat tertentu.

Sumarno juga diadukan bersama anggota KPU DKI Dahliah Umar serta Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menghadiri pertemuan internal pasangan calon Basuki-Djarot di Hotel Novotel Mangga Dua pada 9 Maret 2017 sehingga dinilai melanggar ketentuan Pasal 13 huruf f Kode Etik.

DKPP menyatakan Sumarno melanggar kode etik, sedangkan teradu lain yakni anggota KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti tidak terbukti melanggar kode etik.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie selaku pemimpin sidang menyatakan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, termasuk DKPP.

Dengan adanya kasus pelanggaran kode etik itu, menurut Jimly, harus ada perbaikan karena proses tahapan menuju pilkada DKI Jakarta putaran kedua belum selesai.

Sumarno mengatakan tidak mengetahui dalam perkara mana dirinya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Namun, dia akan menjadikan peringatan itu sebagai sebuah pelajaran.

"Tadi sudah ditetapkan saya melanggar dan saya menerima peringatan ini untuk meningkatkan kinerja ke arah lebih baik," kata dia.

Sumarno mengatakan DKPP merupakan lembaga yang mempunyai otoritas untuk menetapkan penyelenggara pemilu melanggar kode etik atau tidak.

"Ini pembelajaran, 'sense of politics' memang harus ditingkatkan," kata dia. (Put/Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya