Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEDIKITNYA 45 anggota DPD menandatangani pernyataan terpilihnya Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan baru DPD dilakukan lewat mekanisme yang salah.
"Penegasan kami bukan karena mendukung pimpinan lama atau tidak menyukai siapa pun yang mau jadi pimpinan. Ini hanya didasarkan bahwa sebagai pejabat negara kita semua harus patuh pada putusan hukum," ujar senator asal Sulawesi Barat Asri Anas, Jumat (7/4).
Dia mengatakan akan mengadukan kasus itu ke KY, Ombudsman, dan MA.
Asri juga mengatakan dualisme kepemimpinan di DPD mengganggu kinerja DPD.
Terlebih dengan adanya anggota DPD yang masuk ke partai politik.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD mengatakan lahirnya dua kubu dalam kepemimpinan DPD dipastikan membuat lembaga legislatif tersebut tidak akan optimal dalam bekerja.
"Ini merupakan masalah serius yang mendesak untuk segera diambil solusinya guna memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia," ujarnya.
Mahfud juga mengatakan proses pemilihan pimpinan baru DPD merupakan pemilihan ilegal karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung. (Nov/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved