Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PASCAKEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri dan gubernur untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota, Kemendagri akan fokus pada upaya pencegahan agar tak timbul perda bermasalah.
Dengan putusan MK, Mendagri dan gubernur tak bisa lagi membatalkan perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
Pembatalan perda selanjutnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung lewat judicial review.
Padahal, selama ini amat banyak perda bermasalah menghambat investasi dan bersifat diskriminasi.
Sebagai langkah antisipasi, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan mencegah sedini mungkin perda bermasalah.
Langkah solutif pertama, jelas dia, Kemendagri bakal memperketat monitoring dan pengawasan rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif pemerintah kabupaten/kota sebelum dibawa ke DPRD.
Kedua, Kemendagri akan membuat aturan agar perda yang sedang dibahas oleh daerah dilaporkan ke Kemendagri untuk dicermati dan diberi arahan mana yang bisa diloloskan atau tidak.
"Ketiga, mempermudah pengujian perda di MA sehingga tidak berlangsung lama," jelas Tjahjo di Jakarta, Jumat (7/4)
Kemendagri juga berencana menerbitan peraturan menteri tentang waktu evaluasi terhadap rancangan perda yang diajukan daerah.
Sebelumnya, Kemendagri memiliki tujuh hari waktu evaluasi raperda yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif terhitung sejak berkas diterima.
Aturan itu akan diubah menjadi 7 hari terhitung sejak raperda dinyatakan lengkap dan disepakati.
Dengan begitu, mereka sudah sejak dini mengetahui kelemahan dalam perda.
Penggunaan hak diskresi juga menjadi opsi lain untuk membatalkan perda yang bermasalah. Hal itu, tukas Mendagri, dimungkinkan karena Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan.
"Namun, pemerintah tidak akan melulu memakai hak diskresi untuk mencabut perda bermasalah. Hanya yang mendesak, misalnya, terkait dengan investasi."
Komunikasi
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan Presiden Joko Widodo menghormati putusan MK yang mencabut kewenangan gubernur dan Mendagri untuk membatalkan perda.
Untuk meminimalisasi perda bermasalah yang menghambat deregulasi pascakeputusan MK tersebut, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan perlunya peningkatan koordinasi dan komunikasi.
Ketika ada perda yang menghambat investasi, pemda harus diberitahu.
"Kami akan beri pengertian, pemahaman, mengapa perda tersebut menghambat dan apa konsekuensi ke depannya jika tidak dicabut," tutur Azhar.
Menurutnya, cara kekeluargaan akan efektif. Pemda pun pasti mau mengerti dan memahami bahwa peraturan mereka bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat. (Put/Pol/Arv/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved