KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang paling dipercaya publik guna memberantas korupsi. Agus Rahardjo selaku Ketua KPK jilid IV mengakui pemberantasan korupsi harus mampu membawa perbaikan bangsa yang langsung dirasakan masyarakat.
Karena itu, kombinasi lima tugas pokok KPK, yaitu pencegahan, penindakan, monitoring, supervisi, dan koordinasi, harus dilakukan dengan porsi sama untuk percepatan pemberantasan korupsi.
Berikut penjelasan Agus Rahardjo kepada wartawan Media Indonesia Cahya Mulyana.
Bagaimana Anda melihat KPK selama ini? KPK merupakan suatu insitustisi yang sangat dihormati dan dihargai di Indonesia. Kami pimpinan baru tentu membawa beban ini. Tidak boleh tidak harus menjaga kebaikannya, menjaga muruahnya. Bagaimana arah kebijakan KPK empat tahun ke depan dan menjawab pesimisme masyarakat terhadap wacana mengarahkan KPK fokus ke pencegahan? Perlu beberapa saat ke depan, seminggu atau dua minggu ke depan kami (pimpinan KPK) meyatukan visi dan misi kami berlima karena waktu pansel dan fit and proper test berbeda. Jadi pertama menyatukan visi dan misi dan digabung dengan apa yang sudah dicapai dan perlu diperbaiki di KPK. Itu harus jadi kesatuan yang tidak boleh kita lupakan.
Berikutnya lagi kita mendengar suara pesimisme. Kalau perlu teman-teman yang ada di luar itu kita undang apakah itu Pak Romly (Atmasasmita), ICW (Indonesian Corruption Watch), dan ada Refly (Harun). Perkara big fish atau yang kecil itu penting. Kalau saya ingin memosisikan di kasus-kasus yang besar, kasus kecil didelegasikan (ke kepolisian dan kejaksaan), tentu itu dengan mengawasi.
Secara konkret, bagaimana Anda memaknai wacana pencegahan yang harus dikedepankan dalam pemberantasan korupsi dan itu diartikan masyarakat akan melupakan penindakan sebagai cara jitu melahirkan efek jera? Yang jelas (pimpinan KPK) berlima juga belum mengonsolidasikan ide dan visi dan juga dengan teman pegawai di dalam KPK. Ke depan semoga kita akan coba mencegah, menyupervisi, memonitor, maupun melakukan penindakan pada tipikor. Lalu apa yang menjadi prioritas Anda sejak hari pertama kerja di KPK? Hari pertama ini programnya kita mengetahui dulu di KPK itu sedang menangani apa. Ya kan, kasusnya ada berapa, kemudian yang sudah matang itu berapa dan yang belum matang berapa, jadi kita tahu itu dulu lah, makanya ini saya mau ke atas (rapat induksi bersama seluruh ajaran deputi dan kesekjenan).
Kemudian di mana posisi Anda sebagai Ketua KPK terkait dengan UU KPK, apakah Anda setuju dengan perubahan aturan main KPK ini? Mengenai revisi seperti yang diutarakan Saut (Situmorang) yang menyebutkan KPK dalam revisi itu bukan pelaku utama. Pelaku iya atau tidak (UU KPK direvisi) kan pemerintah dan DPR. Kita hanya berikan saran dan masukan. Saya dengar dari kepemimpinan yang baru sarannya sudah diberikan ke Presiden, sarannya empat poin, itu saja yang di-follow up. Kita tidak dalam posisi berteriak tidak mau revisi. Kita berada di tangan dua tempat, yaitu Presiden dan DPR. Mari bersama-sama membentuk opini supaya rencana itu bisa kita mundurkan tetapi enggak itu (dimundurkan) bisanya sampai kapan.
Apa komitmen pimpinan KPK jilid IV terkait dengan perkara Abraham Samad (AS), Bambang Widjojanto (BW), dan Novel Baswedan? Untuk perkara AS, BW, dan Novel, normanya yang jelas pada waktu mereka mengabdi ke sini, membela dan atas nama KPK. Jadi kalau kemudian mempunyai masalah, KPK memberikan bantuan dan perlindungan tapi belum dipelajari bantuan apa yang diberikan dan perlindungan apa yang diberikan. Yang jelas kalau orang bekerja dengan kita tidak bisa lepas tanggung jawab karena itu bagian dari kita. (P-2)