Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PEMERINTAH menyiapkan skenario jika Komisi III DPR berlarut-larut dan tidak memilih 5 dari 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemarin telah selesai menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Namun, ketika didesak tentang skenario tersebut, Pramono belum bisa menjelaskan secara gamblang.
"Pemerintah telah mengajukan 8+2 nama. Mengenai berapa yang akan dipilih, apakah tiga, empat atau lima, itu sepenuhnya kewenangan DPR. Presiden akan mengantisipasi pilihan-pilihan tersebut," kata Pramono.
Pramono menyatakan pemerintah berharap Komisi III segera menentukan pilihan agar tidak terjadi kekosongan terlama.
"Kalau sudah terpilih, keppresnya juga akan kita buat singkat supaya tak ada kelowongan yang terlalu lama," pungkasnya.
Masa jabatan pimpinan antirasywah periode 2011-2015 berakhir kemarin. Menurut rencana, Komisi III DPR baru akan memilih pimpinan KPK periode 2015-2019 pada hari ini.
Nama calon terpilih akan dibawa ke rapat paripurna pada 18 Desember mendatang.
Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman mengatakan rapat pleno tidak bisa dilaksanakan langsung seperti rencana semula, kemarin, dengan alasan fraksi-fraksi butuh waktu untuk membahas dan mengoordinasikan calon yang akan dipilih.
Benny menambahkan penentuan capim KPK akan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kemungkinan dengan voting.
"Rapat pleno penentuan terbuka, tapi pemilihannya tertutup," imbuhnya.
Disarankan rehat
Sejalan dengan antisipasi pemerintah terkait dengan kekosongan capim, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyarankan Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menunjuk dua pelaksana tugas, menggantikan Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
"Pemerintah mesti persiapkan perppu sampai Komisi III menentukan 5 pimpinan KPK 2015-2019. Sebab, apabila hanya 3 pelaksana tugas pimpinan KPK tidak bisa ambil langkah hukum projustisia," ujarnya.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyarankan KPK, karena ada kekosongan pemimpin, rehat terlebih dulu dari putusan yang menyangkut penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan produk hukum sejenis.
Namun, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, tidak mempermasalahkan KPK kini hanya dinakhodai 3 pimpinan.
Putusan KPK tetap kuat, karena tetap kuorum.
"Memang sebaiknya 5 sehingga tidak menimbulkan perdebatan, walaupun 3 pimpinan sudah mewakili kolegial kolektif," kata Indriyanto.
Soal kelanjutan revisi UU KPK, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan setelah disahkan di paripurna, keputusan itu akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk menentukan pembahasan akan dilakukan Baleg atau Komisi III.
(Ind/Cah/X-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved