Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DEWAN Pers menilai sementara Metro TV tidak terbukti melanggar kode etik jurnalistik.
Pasalnya, dua dari tiga pemberitaan yang dipermasalahkan Setya Novanto dinyatakan berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.
"Putusan sementara menurut saya sesuai mediasi antara pelapor dan terlapor, Metro TV tidak terbukti menyalahi aturan jurnalistik. Dua dari tiga pemberitaan yang diadukan (Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Razman A Nasution) itu berjalan sesuai aturan jurnalisme," ujar Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisey, saat dihubungi, kemarin.
Ridlo menerangkan penilaian Dewan Pers sementara didasarkan pada bukti yang diajukan pelapor dan dikonfirmasi dengan terlapor.
Pihak terlapor, Metro TV, menyatakan sudah berusaha berimbang dalam tiga pemberitaan dengan mengundang Setya Novanto selaku terlapor.
Penilaian tersebut, jelas Ridlo, akan disahkan melalui keputusan sidang Dewan Pers, besok.
"Nanti pada Jumat (18/12) setelah dilakukan mediasi kedua, kami akan mengambil kesimpulan atas laporan tersebut. Jadi, putusan finalnya itu nanti melalui forum Dewan Pers," tutur Ridlo.
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Razman Nasution, melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri.
Metro TV diadukan karena dinilai sengaja mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian tank amfibi dari Jepang, serta mengeluarkan dan membocorkan pertemuan di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang berlangsung tertutup.
Berbalik
Di kesempatan terpisah, sidang terakhir MKD yang menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia berlangsung penuh intrik.
Menjelang pelaksanaan sidang, anggota MKD dari Fraksi NasDem Akbar Faizal dinonakifkan dari keanggotaan MKD.
Penonaktifan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Saya dapat info bahwa terjadi kesepakatan entah dengan siapa mereka yang katakan bahwa saya boleh di dalam. Tapi suara saya tak dihitung," cetus Akbar.
Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat kemudian menggantikan posisi Akbar di MKD.
Namun, pimpinan DPR tidak kunjung mengesahkan surat penggantian Akbar oleh Viktor.
Pada akhirnya, Viktor bisa memberikan pandangan tentang sanksi terhadap Novanto.
Tidak berhenti di situ. Dalam sidang, secara mengejutkan sejumlah anggota MKD yang awalnya membela Novanto berbalik arah dan menilai Novanto perlu diberikan sanksi berat.
Pandangan itu dilontarkan anggota MKD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, anggota MKD dari Gerindra Supratman, serta anggota MKD dari Golkar Adies Kadir dan Ridwan Bae.
"Jika keputusan akhir sidang MKD memutuskan Setya Novanto dijatuhi sanksi berat, prosesnya akan sangat panjang," urai pengamat politik dari Pol-Tracking Indonesia, Hanta Yuda.
Keputusan tersebut, menurut Hanta, akan berlanjut pada perpanjangan sidang hingga dua atau tiga kali, yang akan memakan waktu sekitar tiga bulan.
Sidang MKD berakhir tanpa putusan terhadap Setya Novanto karena teradu memutuskan untuk mengundurkan diri.
(Nov/Ind/RO/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved