Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penerapan E-Voting di Indonesia tidak Relevan

(Nur/P-2)
15/3/2017 06:20
Penerapan E-Voting di Indonesia tidak Relevan
(MI/M IRFAN)

KOMISIONER KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan Indonesia tidak perlu menerapkan e-voting dalam pemilu. Justru saat ini yang dibutuhkan ialah penerapan teknologi e-recapitulation. “Untuk penggunaan teknologi dalam pemungutan suara (e-voting), kami berpandangan tidak perlu. Kami melihat pemungutan suara bukan persoalan, justru persoalannya setelah proses di TPS menuju penetapan hasil ­akhir, yaitu rekapitulasinya,” jelas Hadar dalam diskusi tentang pemungutan suara elektronik atau rekapitulasi elektronik di Jakarta, Selasa (14/3).

Persoalan rekapitulasi sering kali menjadi masalah, mulai adanya perubahan jumlah suara, juga kecurangan baik dari petugas maupun oknum yang bekerja sama dengan petugas. “Yang problem sesudahnya. Itu yang perlu dicarikan teknologi-nya,” kata Hadar. Menurutnya, e-voting belum relevan untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia tidak punya masalah baik dalam pemungutan maupun penghitungan suara. “Problem pemilu kita terletak di rekapitulasi. Masih banyak kecurangan dalam rekapitulasi,” katanya.

Menurut catatan Perludem, kasus-kasus yang terjadi selama pengalaman rekapitulasi suara baik di pemilu maupun pilkada, pertama, ada manipulasi hasil penghitungan suara selama proses rekapitulasi berjenjang, perolehan suara dari TPS berubah saat masuk di proses rekap. Kedua, suara pemilih raib setelah dipindahkan dari TPS, bahkan berbarengan dengan kotak suaranya. Ketiga, adanya kesalahan pada teknis pencatatan perolehan suara di form C1. Keempat, ada kesalahan hitung atau penjumlah-an hasil perolehan suara pada form C1.

Karena itu, pemerintah dan DPR seharusnya mendorong penerapan e-recapitulation tersebut, yakni dengan memasukkannya ke RUU Pemilu yang tengah dibahas saat ini. “DPR harus mengatur secara memadai landasan hukum untuk penerapan rekapitulasi elektro-nik. Itu perlu dimasukkan ke RUU Pemilu,” terangnya. Peneliti CSIS Tobias Basuki menambahkan penerapan e-voting di Indonesia akan sulit. Pasalnya, sumber daya manusianya pun masih belum siap untuk menggunakan teknologi tersebut.

“Aparatur untuk pakai e-voting skala nasional rumit sekali. Belum lagi kalau ada mesin rusak dan pakai mesin pengganti" Ia mengkhawatirkan potensi terjadinya korupsi dalam pengadaan e-voting akan lebih besar ketimbang proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-E). “Ketika pengadaan KTP-E saja korupsinya besar sekali. E-voting ini kan masalahnya teknologi tinggi, yang belum tentu kita perlukan." (Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya