Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Boleh ada Aktivitas Pemilu di Komplek TNI

Damar Iradat
14/3/2017 19:58
Tidak Boleh ada Aktivitas Pemilu di Komplek TNI
(MI/Barry Fathahillah)

KEPALA Pusat Penerangan TNI Mayjen Wuryanto menegaskan, tidak boleh ada tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar lingkungan tempat tinggal TNI. Hal ini agar TNI tetap netral dalam Pilkada DKI Jakarta.

Wuryanto mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang jelas dalam Pasal 39 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"TNI harus netral. Untuk mewujudkan kenetralitasan TNI itu, semua aktivitas, bukan hanya TPS, tentang pilkada, itu tidak boleh di lingkungan TNI," tegas Wuryanto di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Sementara itu, bagi anggota keluarga TNI yang berstatus sipil, dijamin akan hak pilihnya. Namun, nantinya, keluarga TNI bisa mencoblos di TPS-TPS terdekat, di luar lingkungan militer.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI, khususnya Kodam Jaya terkait TPS bagi anggota keluarga TNI. Ia meminta, pemberitahuan soal larangan TPS di lingkungan tempat tinggal militer dikeluarkan jauh-jauh hari sebelum waktu pemungutan suara.

"Jauh-jauh hari juga siapkan TPS di luar komplek militer. Jangan mepet. Tentu kami akan koordinasi dengan Pangdam Jaya atas kepastian itu, karena banyak sekali komplek TNI," tegas Sidik. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya