Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim Disarankan Hadirkan Ahli Gesture di Sidang Ahok

LB Ciputri Hutabarat
14/3/2017 16:50
Hakim Disarankan Hadirkan Ahli Gesture di Sidang Ahok
(ANTARA/Reno Esnir)

MAJELIS Hakim disarankan mendatangkan ahli gesture dalam sidang kasus penodaan yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu penting buat mengetahui apakah Ahok sengaja melakukan penodaan agama atau tidak.

Saran itu disampaikan ahli hukum pidana dari Univeristas Gajah Madan, Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi saksi ahli yang didatangkan tim kuasa hukum Ahok.

Gesture adalah suatu bentuk komunikasi nonverbal dengan aksi tubuh yang terlihat mengomunikasikan pesan-pesan tertentu, baik sebagai pengganti wicara atau bersamaan dan paralel dengan kata-kata

Menurut Edward, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam Pasal 156 dan 156a KUHAP yang disangkakan kepada Ahok, soal kesengajaan dan niatnya.

"Pasal 156a itu dikaitkan dengan penjelasan, di dalamnya tak hanya kesengajaan tapi juga niat. Salah satu saja dari dua unsur ini tak terpenuhi, tak bisa dikenakan (Pasal 156a)," kata Edwar di hadapan Majelis Hakim di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2017.

Edward menjelaskan, niat adalah kunci untuk memecahkan masalah Ahok. Namun, menilai niat bukan perkara mudah. "Bagaimana menjustifikasi niat? Bisa disimpulkan ada niat atau tidak, dari kesehariannya (Ahok)," ujar Edward.

Edward menyarankan harus ada ahli gesture yang dihadirkan di persidangan. Terlebih, Ahok adalah pejabat publik yang kesehariannya diekspose ke publik.

"Saya pikir perlu dihadirkan ahli gesture agar bisa melihat dan membuktikan. Karena kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu, hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama," katanya. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya