Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyebut total laporan dari para peserta pemilihan kepala daerah 2017 ke DKPP telah mencapai 167. Jumlah itu melampaui daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak yakni sebanyak 101 daerah. Dari segi prosentase, laporan ke DKPP pada Pilkada 2017 jauh melampaui laporan di Pilkada 2015 karena DKPP hanya terima 174 laporan dari 259 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
"Laporan di Pilkada 2017 ini melebihi jumlah daerah yang Pilkada," ujar Jimly saat memberikan keterangan di Kantor DKPP Jakarta, Jumat (10/3).
Dari jumlah laporan tersebut, anggota KPUD dan jajarannya menjadi pihak yang paling banyak diadukan dalam Pilkada 2017 ini. Total sebanyak 70,8% KPUD dan jajarannya yang dilaporkan, sedangkan anggota Bawaslu dan jajarannya yang dilaporkan hanya 29,2%. Dari jumlah laporan tersebut, pengaduan yang dilaporkan terkait 6 tahapan Pilkada. Jumlah pengaduan paling banyak terkait persyaratan calon sebanyak 37,74%. Sementara itu sisanya di antaranya terkait sengketa administrasi 16,98%, pungut hitung 13,84%, kampanye 8,18%, DPT 4,40%, rekapitulasi 1,26%, dan lain-lain 17,61%.
Dari total laporan tersebut, Jimly menyebut yang bisa diproses ke persidangan hanya sebanyak 60 laporan, sedangkan sisanya tidak bisa diproses karena tidak adanya bukti yang kuat, sebab yang melaporkan hanya emosi sesaat.
"60 ini lumayan banyak, jadi harapan kita para penyelenggara pemilu bisa siapkan bukti atas tuduhan mereka melakukan kecurangan, tidak profesional, supaya kalau tidak terbukti kita akan lindungi. Tapi seandainya memang terbukti apalagi berpihak, wah itu tidak bisa ditolelir," tegasnya.
Menutut Jimly, sejak 2012 DKPP sudah memutus yang terbukti diberhentikan dari ketua 10 orang, berhenti tetap dari keanggotaan 402, yang berhenti sementara 31 orang, teguran dari ringan sampai berat itu 882 orang.
Jimly mengatakan, banyaknya laporan ke DKPP tersebut karena tertutupnya saluran pengaduan untuk mencari kebenaran dan keadilan ke MK. Sebab UU Pilkada Pasal 158 telah membatasi laporan yang bisa ditindaklanjuti tidak melebihi 2%.
"Salah satu penyebabnya tertutupnya kanal pengaduan di MK karena adanya peraturan begitu ketat oleh UU dibatasi. Sehingga banyak kasus yang tidak bisa diajukan ke MK, jadi kemana mereka mengajukannya? maka yang dijadikan sasaran adalah penyelenggara pemilu dan tempatnya di DKPP. DKPP adalah tempat melampiaskan jengkel, marah, tidak adil itu," jelasnya.
Menurut Jimly, aturan pembatasan tersebut perlu dikaji ulang. Sebab pengadilan bukan hanya untuk menentukan benar atau salah, tetapi proses pengadilan termasuk sengketa pemilu untuk melayani orang mencari kebenaran dan keadilan.
"Maka sebaiknya negara ambil tanggung jawab jangan buru-buru dibatasi karena sekarang sudah kadung membatasi, ini tidak sehat untuk negara demokratis dan berkeadilan sosial, saya ajak untuk berpikir ulang mengenai (aturan pembatasan) ini," pungkas Jimly.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved