Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempersilahkan pemerintah untuk melapor ke MK jika merasa sejumlah partai politik (parpol) yang disebut menerima uang korupsi KTP-E telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, pemerintah merupakan satu-satunya pemohon yang berwenang mengajukan gugatan pembubaran parpol sesuai Pasal 68 ayat (1) UU MK.
"Silahkan saja kalau memang ada permohonan (dari pemerintah), MK akan proses sesuai hukum acara," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Jumat (10/3).
Diketahui, dalam dakwaan dua terdakwa korupsi KTP-E Irman dan Sugiharto, diduga ada uang haram yang mengalir ke sejumlah parpol dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang tersebut mengalir ke Partai Golkar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar, PDIP Rp80 miliar, dan partai-partai lainnya Rp80 miliar.
Fajar menyebut, respons masyarakat yang ingin membubarkan parpol tersebut merupakan hal yang wajar. Tetapi, usulan pembubaran itu tidak bisa semata-mata dilakukan karena aturan dan hukum acara yang diatur di UU MK. Selain itu, pemerintah harus menjelaskan alasan pembubaran parpol karena parpol bisa dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan parpol tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana Pasal 68 ayat (2) UU MK.
"Respons spontan masyarakat yang mungkin jengkel dan marah wajar saja. Alasan pembububaran juga harus jelas eksistensi parpol diduga bertentangan dengan UUD 1945," tukasnya.
Saat ditanya apakah menerima dana korupsi termasuk melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (2) UU MK tersebut, Fajar enggan berkomentar.
"Itu sudah masuk substansi, itu kewenangan hakim konstitusi untuk menilai ketika sudah menjadi perkara. MK tidak boleh menilai sesuatu sejak awal, terlebih sesuatu itu berpotensi menjadi perkara," jelasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved